Insitekaltim, Samarinda – Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda Suwarso mengatakan terdapat 10 pokok pembahasan utama dalam rapat tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Sanksi terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan aktivitas yang menyebabkan perencanaan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk memberikan pengawasan terhadap perorangan atau badan usaha yang menyebabkan bencana. Kemudian Command Center BPBD sebagai pusat pengendalian dan koordinasi selama terjadi situasi darurat,” ungkapnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Rabu, 19 Maret 2025.
Ia katakan, command center pernah disampaikan oleh Wali Kota Andi Harun bertujuan untuk menampung kepentingan lokal, termasuk penguatan kelembagaan dan mandatory spending.
Sebagai informasi, mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
Ia juga menyoroti perbedaan anggaran antara BPBD DKI Jakarta dan BPBD Kota Samarinda. Di Jakarta BPBD menerima alokasi sekitar 2% dari total anggaran, sedangkan di Samarinda anggaran disesuaikan berdasarkan prinsip efisiensi. Hal ini dikarenakan perbedaan karakteristik kebencanaan, seperti di Bogor yang mengalami hingga 1.000 kasus bencana per tahun.
“Walaupun dilakukan efesiensi anggaran, tetapi semangat BPBD dalam penanggulangan, penanganan dan sosialisasi selalu dijalankan dengan maksimal,” tegasnya.
Lebih jelasnya, beberapa langkah pra bencana yaitu Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Early Warning System (EWS), Penyusunan Dokumen, Rencana Kontijensi, Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Saat bencana langsung melakukan penanganan yang bekerja sama dengan Dinas Sosial apabila diperlukan bantuan seperti peralatan dan lain-lain. Serta pascabencana akan koordinasi oleh Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna), rehabilitasi rekontruksi.
“SPAB ini sebagai salah satu langkah pra bencana yang dilakukan BPBD dan berlaku pada semua tingkatan dari TK, PAUD, SD, SMP hingga SMA untuk mendapatkan sosialisasi dan kampanye tentang mitigasi. BPBD telah memulai program tersebut dari bulan Januari 2025 hingga saat ini di bulan Ramadan pun tetap berlangsung,” ujarnya.
Selain itu, Kalaksa Suwarso berencana untuk mengundang stakeholder terutama yang tergabung di dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana Kota Samarinda agar revisi perdana yang dihasilkan makin melengkapi kebijakan sebuah produk hukum yang dibutuhkan untuk penanggulangan bencana.