Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Mesin Pembunuh Lubang Tambang Bertaburan, Siapa Yang Bertanggung Jawab ?
    Daerah

    Mesin Pembunuh Lubang Tambang Bertaburan, Siapa Yang Bertanggung Jawab ?

    MartinusBy MartinusJuni 1, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Lubang tambang kembali memakan korban. Korban ke-34 atas nama Natasya Aprilia Dewi, diduga tenggelam di lubang bekas galian tambang di daerah Palaran, Samarinda pada Rabu (29/05/2019). Hal ini membuat banyak pihak angkat bicara, salah satunya praktisi hukum Kota Samarinda.

    Ditemui insitekaltim di Jl. M. Yamin Samarinda, Sabtu malam (01/06/2019), Bernard Marbun, SH., mengungkapkan bahwa korban yang semakin bertambah dianggap sebagai salah satu akibat dari tidak adanya tindakan konkrit dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
    “Ini sudah keterlaluan, sampai pada korban ke-34 tidak ada tindakan konkrit dan juga tidak tegas dari Pemerintah pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini,” ungkapnya pada insitekaltim.
    Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum sangat jelas meninggalkan lubang bekas galian tambang adalah bentuk dari pelanggaran berat. Dia juga menjelaskan ketika pemegang IUP Ekplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan eksplorasi wajib menyusun rencana reklamasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup (AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    “Seharusnya lubang-lubang bekas galian tambang batu bara tersebut sudah dilakukan reklamasi (penimbunan lubang bekas tambang), itu sudah tertuang di dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang berbunyi bahwa pemegang IUP & IUPK ekplorasi maupun pemegang IUP & IUPK produksi wajib melaksanakan reklamasi,” lanjutnya.
    Selain itu, Bernard menambahkan jika tambang selesai beroperasi dan menyisakan lubang bekas galian, maka dapat disimpulkan tidak adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dan juga lemahnya pengawasan dari pemerintah mengenai masalah ini.
    “Jika aturan ditegakkan maka tidak akan ada perusahaan tambang yang pasca menambang meninggalkan lubang galian tambangnya, karena rencana reklamasi dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi. Jika sampai menyisakan lubang-lubang tambang pasca penambangan yang belum direklamasi, maka dapat disimpulkan bahwa sangat lemahnya penegakan peraturan perundang-undangan mengenai reklamasi dan pasca tambang,” tegasnya.
    Maka dari itu, Bernard berharap pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan lubang tambang yang selalu mengancam jiwa warga sekitar lubang tambang.
    “Mengutuk atau pun prihatin dan berbela sungkawa saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini, dibutuhkan konsentrasi ataupun perhatian khusus yang termaktub di dalam program-program untuk menanggulangi jatuhnya korban lubang tambang lebih banyak lagi serta pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan, mengawasi, serta memastikan pengusaha tambang yang mengantongi izin dan masih aktif mengekplorasi bumi kalimantan timur agar menjalankan kewajibanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Renalt)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Andika SaputraAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata…

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026

    Dermaga Harapan Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.