Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Men-PANRB Umumkan Penerima THR, Honorer Terpaksa Gigit Jari
    Nasional

    Men-PANRB Umumkan Penerima THR, Honorer Terpaksa Gigit Jari

    LarasBy LarasMaret 18, 2024Updated:Maret 18, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Meskipun momen Hari Raya Idulfitri biasanya dirayakan dengan suka cita, namun kabar kurang menyenangkan menyelimuti para tenaga honorer di Indonesia.

    Para tenaga honorer harus menelan kekecewaan karena Bulan Ramadan kali ini, mereka tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR).

    Teks: Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun Anggaran 2024

    Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam acara Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/3/2024).

    Ia menegaskan bahwa tenaga honorer tidak termasuk dalam penerima THR, kecuali bagi mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Apakah honorer dapat? Honorer tidak dapat, kecuali yang sudah diangkat ke PPPK,” ungkapnya.

    Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 13 Maret 2024.

    Dalam peraturan tersebut, tercantum dengan jelas siapa-siapa saja yang berhak menerima THR, seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan beberapa jabatan lainnya.

    Bagi ASN dan pensiunan, THR terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan lainnya. Sementara itu, bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi yang menjadi bagian dari THR mereka.

    Meskipun demikian, pemerintah menekankan bahwa pembayaran THR ini bukan hanya sekadar hadiah, tetapi juga sebagai penghargaan atas kerja keras ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri, serta dilanjutkan dengan pencairan bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

    Pemberian THR ini menggambarkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN yang telah berjuang keras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.

    Namun di sisi lain keputusan ini tentu mengecewakan para tenaga honorer yang juga telah memberikan kontribusi dalam menjalankan tugas-tugas di pemerintahan. Kondisi ini menjadi paradoks sebab negara sendiri telah mengatur tentang hak THR bagi setiap pekerja. Baik pekerja tetap maupun kontrak. Aturan terkait THR tertuang dalam Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016.

    Abdullah Azwar Anas Men-PANRB PPPK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026

    Prabowo Soroti Budaya Laporan Asal Bapak Senang, Tekankan Pentingnya Kejujuran Data

    Maret 20, 2026

    Hilal Tak Terpantau di 170 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H di Hari Sabtu

    Maret 19, 2026

    Menaker Yassierli Tinjau Posko THR Idulfitri 2026

    Maret 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.