Insitekaltim,Jakarta – Meskipun momen Hari Raya Idulfitri biasanya dirayakan dengan suka cita, namun kabar kurang menyenangkan menyelimuti para tenaga honorer di Indonesia.
Para tenaga honorer harus menelan kekecewaan karena Bulan Ramadan kali ini, mereka tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam acara Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/3/2024).
Ia menegaskan bahwa tenaga honorer tidak termasuk dalam penerima THR, kecuali bagi mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Apakah honorer dapat? Honorer tidak dapat, kecuali yang sudah diangkat ke PPPK,” ungkapnya.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 13 Maret 2024.
Dalam peraturan tersebut, tercantum dengan jelas siapa-siapa saja yang berhak menerima THR, seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan beberapa jabatan lainnya.
Bagi ASN dan pensiunan, THR terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan lainnya. Sementara itu, bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi yang menjadi bagian dari THR mereka.
Meskipun demikian, pemerintah menekankan bahwa pembayaran THR ini bukan hanya sekadar hadiah, tetapi juga sebagai penghargaan atas kerja keras ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri, serta dilanjutkan dengan pencairan bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.
Pemberian THR ini menggambarkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN yang telah berjuang keras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.
Namun di sisi lain keputusan ini tentu mengecewakan para tenaga honorer yang juga telah memberikan kontribusi dalam menjalankan tugas-tugas di pemerintahan. Kondisi ini menjadi paradoks sebab negara sendiri telah mengatur tentang hak THR bagi setiap pekerja. Baik pekerja tetap maupun kontrak. Aturan terkait THR tertuang dalam Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016.