Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda– Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) sedang melaksanakan otopsi terhadap mayat yang ditemukan Desember 2020 lalu di salah satu perusahaan yang berada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kanit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Kutim Ipda Erwin Susanto mengatakan, otopsi yang dilakukan guna menemukan penyebab pasti dari kematian pria berinisial AB kelahiran tahun 1971 tersebut.
“Yang jelas berdasarkan KUHAP, apabila penyidikan dirasa memerlukan bisa memohon kepada ahli terkait untuk melakukan pemeriksaan mayat,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (9/9/2021).
Erwin menjelaskan, awalnya AB itu tidak turun kerja, sehingga rekannya mencari keberadaan AB melalui telepon seluler. Ternyata waktu ditelepon keadaan telepon seluler AB ada di dalam mes perusahaan, pas dibuka paksa ditemukan AB sudah tidak bernyawa.
Saat disinggung apakah AB mengalami tanda-tanda kekerasan, Ipda Erwin menjawab, kalau hal itu merupakan kewenangan dari pihak rumah sakit yang mengotopsi nanti.
“Itu kita tidak bisa memberikan pendapat, karena mayat ini kan ada tanda-tanda yang hanya bisa dijelaskan oleh pihak dokter, pihak penyidik hanya menunggu hasilnya,” terangnya.

Menurutnya, yang jelas proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Pihaknya mengaku masih menunggu hasil yang ada di sini baru bisa melakukan langkah lebih lanjut.
Sementara itu, usai ditemui dari ruang otopsi, Rini istri dari almarhum AB melalui kuasa hukumnya Paulinus Dugis, pertama memberikan apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat ini.
“Yang kedua adalah dari awal istri almarhum beserta anaknya itu memang tidak sependapat untuk melakukan otopsi,” kata Paulinus.
Akan tetapi, lantaran ini kewenangan penyidik semua harus diikuti. Namun, Paulinus menegaskan bahwa otopsi yang dilakukan hari ini tujuannya untuk mencari suatu petunjuk.
“Oleh karena itu kami berharap bahwa apa yang menjadi hasil otopsi nanti diterima semua pihak,” jelasnya.
Lanjut Paulinus yang juga Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kaltim menuturkan, jika tujuan otopsi diduga ada maksud di luar keinginan keluarga, maka pihaknya siap menempuh langkah-langkah hukum.
Senada dengan rekan pengacaranya, Oktofianus Siki yang juga sebagai kuasa hukum menambahkan, pihak keluarga mendapatkan surat dari kepolisian terkait proses otopsi pada hari Selasa, kemudian Kamis langsung dilakukan otopsi.
“Kalau dari keluarga tentunya melihat keadaan psikis pasti terpukul mengetahui itu,” kata Oktofianus Siki.
Intinya kuasa hukum akan tetap mengawal sampai kasus ini selesai, bahkan kalau ada menemukan tindak pidana siap untuk mendampingi.