Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penciutan RKAB Batu Bara Ancam 180 Ribu Tenaga Kerja, Tekan Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

    Juni 30, 2026

    Buntut Pembatalan Sepihak, LBH Samarinda Bersiap Bawa Sengketa Gratispol ke Meja Hijau

    Juni 30, 2026

    Pembahasan Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim Kembali Dijadwalkan 13 Juli

    Juni 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Masyarakat Terganggu Dengan Keberadaan TPST Prima Sangatta Eco Waste
    Diskominfo Kutim

    Masyarakat Terganggu Dengan Keberadaan TPST Prima Sangatta Eco Waste

    SeliBy SeliAgustus 14, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Tempat penampungan dan pengolahan sampah dibutuhkan area buffer zone atau zona penyangga. Buffer zone itu sebagai bagian untuk menjaga keseimbangan lingkungan tapi hal ini belum berlaku untuk Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Prima Sangatta Eco Waste di Kutai Timur (Kutim).

    Akibatnya, masyarakat sekitar terganggu dengan aroma bau busuk, lalat, serta asap dari TPST yang berlokasi di Desa Teluk Lingga Sangatta Utara.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Armin Nazar mengatakan bau busuk tersebut menyebar ke pemukiman masyarakat terjadi akibat TPST tersebut tidak memiliki area buffer zone.

    “Harusnya ada area buffer zone, tapi karena lahan itu memang hanya pas untuk pembangunan gedung makanya tidak ada area penangkal bau keluar,” ujarnya kepada Insitekaltim di Ruang Kerjanya, Senin (14/8/2023).

    Menurutnya, sebagai tempat pengelolaan sampah seharusnya memiliki wilayah zona penyangga yang ditanami pohon-pohon guna menekan aroma busuk keluar area.

    Hal ini pun diterapkan di seluruh tempat pengolahan sampah besar termasuk tempat pembuangan akhir yang jauh dari pemukiman penduduk karena adanya wilayah buffer zone.

    Namun rupanya hal ini berbalik dengan TPST Prima Sangatta Eco Waste karena lahan yang disiapkan awal hanya cukup untuk pembangunan gedung.

    “Kalau TPST kita itu memang lahan pemerintah, tapi luasnya pas untuk gedung sementara di sisi lain sudah milik warga. Makanya kita tidak bisa melarang mereka untuk membangun rumah di sekitarnya,” kata Armin.

    Namun ia mengaku pada awal pembangunan TPST, pemukiman sekitarnya masih jarang sehingga dianggap bisa dilanjutkan prosesnya. Namun kini keberadaan pengolahan sampah di tolak masyarakat sekitar yang mulai terganggu.

    “Saat awal bangun oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) masih jarang penduduknya, sekarang sudah padat penduduk,” pungkasnya.

    Armin Nazar DLH Kutim TPST
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    TPA Samarinda Tambah Zona Penampungan, Target Sampah 700 Ton per Hari

    April 27, 2026

    DPRD Samarinda Soroti MBG: Dapur Ditutup, Keluhan Makanan hingga Mekanisme Program Belum Jelas

    April 23, 2026

    Dinkes Samarinda Sebut 12 SPPG Dihentikan Sementara, Pengawasan Libatkan Lintas Instansi

    April 9, 2026

    Suwarso Tegaskan SPPG Wajib Kelola Limbah Sesuai Standar, 12 Titik Disuspensi Sementara

    April 8, 2026

    Tinjau Taman Balai Kota, Andi Harun Minta Penataan Disempurnakan

    April 7, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Kerja Sama dengan Kukar untuk Penuhi Target Sampah PSEL

    April 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penciutan RKAB Batu Bara Ancam 180 Ribu Tenaga Kerja, Tekan Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

    Nur AjijahJuni 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji, mengatakan, dampak pengurangan kuota produksi batu…

    Buntut Pembatalan Sepihak, LBH Samarinda Bersiap Bawa Sengketa Gratispol ke Meja Hijau

    Juni 30, 2026

    Pembahasan Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim Kembali Dijadwalkan 13 Juli

    Juni 30, 2026

    DPRD Tunda Hearing Perumda Varia Niaga, Iswandi Petakan Temuan ke Zona Merah, Kuning, dan Hijau

    Juni 30, 2026

    Andi Harun Bantah Isu Jauh dari Gerindra: Saya Tidak Pernah Diundang

    Juni 30, 2026
    1 2 3 … 3,181 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.