Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ingin Kulit Glowing Alami? Olahraga Rutin Bisa Jadi Rahasianya

    Juni 13, 2026

    Demokrat Siapkan Konsolidasi Menuju 2029, Bambang Soepriyadi Berpeluang Pimpin Kaltim

    Juni 13, 2026

    Meutya: Orang Tua Harus Lindungi Anak di Ruang Digital

    Juni 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Masyarakat Kukar Bahagia Terima SK Perhutanan Sosial
    Diskominfo Kaltim

    Masyarakat Kukar Bahagia Terima SK Perhutanan Sosial

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaSeptember 27, 202301 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Kukar – Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih atas perjuangan Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi dalam hal keberhasilan menerima surat keterangan (SK) Perhutanan Sosial.

    “Terima kasih Pak Gubernur yang sudah memperjuangkan hingga diterbitkan surat persetujuan ini,” ungkap salah seorang penerima SK Perhutanan Sosial, Lukas di Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara saat Launching Program FCPF-CF Sektor Kehutanan dan Hari Menanam Pohon Indonesia 2023, Rabu, (27/9/2023)

    Lukas mengatakan surat tersebut menjadi sumber kekuatan masyarakat Kukar untuk bergerak mengolah hutan agar lebih kreatif.

    “Kami akan kelola dengan baik. Kita akan tanam tanaman yang bermanfaat dan menghasilkan,” jelasnya.

    Beberapa tanaman yang akan menjadi prioritas baginya adalah kebutuhan pangan seperti buah-buahan dan tanaman obat-obatan. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kaltim.

    Penerimaan surat keputusan tersebut didasari oleh program perhutanan sosial yang dilakukan oleh masyarakat desa di wilayah Muara Kaman.

    Program tersebut mendapatkan dukungan dan apresiasi Pemprov Kaltim karena mendukung pengelolaan dan kelestarian hutan, serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

    Surat keterangan yang diserahkan Gubernur Isran secara simbolik itu diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ditandatangani Bambang Supriyanto.

    Hadi Mulyadi Isran Noor Kukar sk
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Ingin Kulit Glowing Alami? Olahraga Rutin Bisa Jadi Rahasianya

    Nur AjijahJuni 13, 2026

    Banyak orang menganggap kulit wajah glowing hanya bisa didapatkan melalui penggunaan skincare yang tepat atau…

    Demokrat Siapkan Konsolidasi Menuju 2029, Bambang Soepriyadi Berpeluang Pimpin Kaltim

    Juni 13, 2026

    Meutya: Orang Tua Harus Lindungi Anak di Ruang Digital

    Juni 12, 2026

    Penumpang Bandara Sepinggan Turun, Harga Tiket Naik hingga Rp800 Ribu Dipicu Avtur

    Juni 12, 2026

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Juni 12, 2026
    1 2 3 … 3,141 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.