
Insitekaltim,Sangatta – Penertiban reklame di median jalan merupakan salah satu dari sekian banyak rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).
Anggota Komisi A DPRD Kutim Maswar mendukung penertiban reklame atau baliho jika berseberangan dengan regulasi dan kebijakan yang mengaturnya. Namun dirinya berharap penertiban ini bisa diberikan kelonggaran hingga setelah agenda besar pemilihan umum (pemilu) selesai.
“Selaku DPRD kami tentu mendukung penegakan aturan, tapi bisa beri kelonggaran setelah pemilu baru diamankan reklame di media jalan,” ujarnya belum lama ini.
Permintaan ini didasari pada kondisi lapangan dimana Kutim khususnya di Kota Sangatta papan reklame permanen yang ada baru di sepanjang median jalan, sementara di ruas kiri dan kanan jalan hanya beberapa saja.
Mengingat saat ini merupakan tahun pertarungan politik hingga tahun depan, kebutuhan akan iklan adalah hal yang mendesak. Oleh sebab itu dirinya mengusulkan agar penertiban papan reklame di median jalan ditunda dulu.
“Kalau di sisi luar jalan ada papan reklame, menurut saya tidak masalah jika kita tertibkan papan reklame yang ada di median jalan. Berhubung masih jarang jadi kita minta setelah pemilu baru ditertibkan papan reklamenya,” tuturnya.
Sementara itu sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kutim Didi Herdiansyah mengatakan pihaknya siap melakukan penertiban papan reklame tersebut.
Penertiban akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Masing-masing OPD kan punya tanggung jawab. Kami hanya menjalankan tugas,” tandasnya.