Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tindak Lanjuti LHP BPK, Pemprov Kaltim Tata Ulang Pemanfaatan Aset Daerah

    Juli 10, 2026

    Prancis ke Semifinal, Mbappe Tebus Gagal Penalti dengan Gol dan Assist

    Juli 10, 2026

    Percepat Swasembada Pangan, DPTPH Kaltim Andalkan Petani Muda Lewat 70 Brigade Pangan

    Juli 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Masa Jabatan Direktur PDAM Bontang Diperpanjang Empat Tahun Lagi
    Daerah

    Masa Jabatan Direktur PDAM Bontang Diperpanjang Empat Tahun Lagi

    SeliBy SeliOktober 10, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Angel – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Masa jabatan Direktur Perusahaan Milik Daerah Air minum (Perumdam)Tirta Taman Kota Bontang, Suramin diperpanjang hingga tahun 2025.

    Diketahui, Suramin yang awalnya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Taman Kota Bontang, resmi dilantik menjadi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Taman Kota Bontang untuk Periode 2016-2020, tanggal 29 Desember 2016 lalu.

    Dirut PDAM ini dilantik langsung oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, dengan dihadiri oleh sejumlah unsur SKPD lingkup Pemkot Bontang, DPRD Kota Bontang.

    Penetapan Suramin sebagai Dirut PDAM Tirta Taman Kota Bontang sesuai SK Wali Kota Bontang Nomor 122 Tahun 2016, serta keputusan Mendagri Nomor 50 Tahun 1999 tentang keputusan Badan Usaha Milik Daerah dan Surat Ketua Dewan Pengawas PDAM Nomor 500/025/T.P/PDAM tertanggal 23 Desember 2016.

    Diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati bahwa pucuk pimpinan Perumdam memang bisa diperpanjang secara otomatis. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

    “Ada tertuang dalam PP 54 Tahun 2017 terkait Badan Usaha Milik Daerah,” ucap Aji saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu.

    Lebih jauh, Aji menuturkan alasan Suramin terpilih kembali, lantaran tugasnya sebagai direktur bisa dijalankan dengan maksimal. Ia juga telah melewati beberapa tahapan untuk kembali memegang jabatan itu.

    “Terkait ketentuannya juga sudah dipenuhi, maka kita melanjutkan posisinya,” imbuhnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jejak Laut Purba di Tangga Bidadari Jadi Modal Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

    Juli 7, 2026

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024

    Pertamina Luncurkan Bantuan Penanganan Karhutla Terampil di Muara Jawa

    September 22, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tindak Lanjuti LHP BPK, Pemprov Kaltim Tata Ulang Pemanfaatan Aset Daerah

    R’syaJuli 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) Munawwar mengatakan…

    Prancis ke Semifinal, Mbappe Tebus Gagal Penalti dengan Gol dan Assist

    Juli 10, 2026

    Percepat Swasembada Pangan, DPTPH Kaltim Andalkan Petani Muda Lewat 70 Brigade Pangan

    Juli 10, 2026

    Sindir Ketiadaan Beasiswa Pemkot, Anhar: Jadikan Dulu Wali Kota dari PDIP

    Juli 10, 2026

    Pagu Bapperida Samarinda 2027 Tembus Rp36 Miliar, Gaji dan Revisi RPJMD Jadi Prioritas

    Juli 10, 2026
    1 2 3 … 3,205 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.