Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Mantan Sekda Kutim Tersangka Kasus Korupsi
    Hukum

    Mantan Sekda Kutim Tersangka Kasus Korupsi

    SeliBy SeliFebruari 8, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) IR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mark up tindak pidana korupsi (tipikor) Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Selasa (8/2/2022).

    Dalam keterangan resminya, Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menyampaikan, IR diduga telah melakukan tipikor pada pengadaan dan pemasangan mesin jenset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur, Tahun Anggaran 2019. Dengan nilai proyek sebesar Rp 5,6 milyar, kerugian proyek sekitar Rp 2,3 milyar.

    “Saat ini IR menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat. Tersangka kami periksa sejak 7 Februari. Namun karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Direktur Krimsus Polda Kaltim.

    Kini IR ditetapkan dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.

    Sebelumnya penyidik telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim, berinisial W sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Sementara itu dari pihak swasta yang terkait adalah DJ, selaku Direktur CV ACN pemenang proyek. Namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

    “Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, guna mencari tahu keterlibatan pihak lain di perkara ini,” pungkasnya.

    Direktur CV ACN Mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Polda Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan…

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.