Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Karhutla di Samarinda Berulang, BPBD Tunggu Keputusan BNPB soal Water Bombing

    November 3, 2026

    Gubernur Kaltim Pastikan Pasokan Batu Bara dan Perbaikan Jalan di Kutai Timur

    November 3, 2026

    Delapan RT di Sempaja Barat Terima Hasil Pengadaan Barang dan Tanaman TOGA

    November 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Luruskan Isu Dugaan Korupsi Pasar Pagi, Praperadilan Bukan Bukti Tindak Pidana
    Pemerintah

    Luruskan Isu Dugaan Korupsi Pasar Pagi, Praperadilan Bukan Bukti Tindak Pidana

    R’syaBy R’syaSeptember 10, 2026Updated:Oktober 5, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam konferensi pers di Ruang Mangkupalas, Balai Kota Samarinda (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun meluruskan informasi yang kembali beredar di publik terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Ia menegaskan, materi dalam persidangan praperadilan tidak dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai fakta telah terjadi tindak pidana korupsi.

    Menurut Andi Harun, penting bagi pemerintah memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

    Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam rezim hukum acara pidana, bukan forum untuk memeriksa pokok perkara dan menentukan apakah suatu tindak pidana terbukti atau tidak.

    “Persidangan praperadilan bukan pemeriksaan pokok perkara, apakah tindak pidana terbukti atau tidak. Karena itu, materi dalil atau keterangan dalam persidangan tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai fakta terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Mangkupalas, Balai Kota Samarinda, Rabu, 9 September 2026.

    Andi Harun menyebut Perkara Nomor 4/2026 yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah diputus pada 8 April 2026 dengan permohonan ditolak. Perkara tersebut kemudian selesai diminutasi pada 17 April 2026. Karena itu, putusan praperadilan tersebut tidak tepat jika ditarik menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Pasar Pagi.

    “Kalau praperadilan, tidak bisa ditarik pemeriksaan pokok perkara, apalagi praperadilan telah diputus dan praperadilan ini ditolak. Jadi tidak boleh membuat kesimpulan keliru, apalagi mengundang persepsi negatif dan persepsi yang beragam di media sosial,” tegasnya.

    Ia menyampaikan respons tersebut bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum maupun pers. Pemkot Samarinda, kata dia, tetap menghormati kritik, masukan dan pengawasan.

    “Pemkot Samarinda tidak alergi terhadap kritik, masukan, juga tidak akan menghindari setiap jenis pengawasan. Apalagi ingin mencampuri kewenangan di luar ranah pemerintah, terutama ranah aparat penegak hukum,” tuturnya.

    Ia mengatakan, keterbukaan pemerintah harus berjalan bersama dengan akurasi informasi. Informasi yang disampaikan kepada publik harus benar-benar terverifikasi dan tervalidasi sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai suatu persoalan.

    Dalam konteks perkara tersebut, Andi Harun mengingatkan bahwa Perkara Nomor 4/2026 tidak hanya mencakup proyek di Samarinda. Perkara itu turut memuat proyek di Balikpapan, Berau dan Kutai Timur, termasuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu, Pelabuhan Teluk Sulaiman serta proyek SPAM.

    Ia pun mempertanyakan pemberitaan yang hanya menonjolkan Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, sementara objek lain dalam perkara yang sama tidak ikut mendapat sorotan.

    “Praperadilan Nomor 4 Tahun 2026 bukan perkara tunggal. Kenapa cuma Revitalisasi Pasar Pagi yang dipersoalkan? Ada Balikpapan, Berau, Kutai Timur, tapi seolah hanya satu permohonan praperadilan,” katanya.

    Andi Harun berharap pemberitaan mengenai perkara hukum tersebut tetap disampaikan secara objektif dan sesuai konteks, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan berbeda di tengah masyarakat.

     

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Gubernur Kaltim Pastikan Pasokan Batu Bara dan Perbaikan Jalan di Kutai Timur

    November 3, 2026

    Angkutan Umum Samarinda Ditargetkan Beroperasi April 2027, Ini Dua Rute Disiapkan

    November 2, 2026

    BMKG Catat 45 Hari Tanpa Hujan di Kukar, Ini Prakiraan Awal November

    November 2, 2026

    Tak Terima Dana Tunai, Samarinda Bakal Kebagian Peralatan hingga BBM dari Banpres Karhutla

    November 2, 2026

    Pemprov Kaltim Matangkan Tata Kelola Sangkulirang-Mangkalihat

    Oktober 30, 2026

    Bantuan untuk Warga Miskin Kaltim Perlu Disesuaikan dengan Mata Pencaharian

    Oktober 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Karhutla di Samarinda Berulang, BPBD Tunggu Keputusan BNPB soal Water Bombing

    AminahNovember 3, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Kota Samarinda masih berulang.…

    Gubernur Kaltim Pastikan Pasokan Batu Bara dan Perbaikan Jalan di Kutai Timur

    November 3, 2026

    Delapan RT di Sempaja Barat Terima Hasil Pengadaan Barang dan Tanaman TOGA

    November 2, 2026

    Hujan Belum Menjangkau Wilayah Rawan, Karhutla Masih Ancam Samarinda

    November 2, 2026

    Biaya Pakan Sapi dan Kambing di Samarinda Naik, Peternak Harus Cari Rumput Lebih Jauh

    November 2, 2026
    1 2 3 … 3,423 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.