Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Dunia Kerja di Kaltim pada May Day 2026

    Mei 1, 2026

    Tragis di Balik Magang: Siswa di Samarinda Meninggal Mendadak Usai Keluhkan Sepatu Sempit

    Mei 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»LSM PERAK Desak Walikota Makassar Tutup THM Tanpa Izin
    Hukum

    LSM PERAK Desak Walikota Makassar Tutup THM Tanpa Izin

    MartinusBy MartinusJuli 26, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Makassar – Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Nusantara diketahui sudah tidak memiliki izin operasional. Hal ini dikemukakan Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar, Andi Tenri Lengka, SH.M.Si.

    Dia membenarkan,”iya betul kami sudah tidak mengeluarkan izin untuk THM di Kota Makassar apalagi yang di Nusantara, yang ada itu untuk cafe dan resto jadi kalau ada yang didapati tidak sesuai klasifikasi dan peruntukan cafe dan resto itu pelanggaran, begitu juga dengan panti pijat tidak dibenarkan untuk beroperasi,” ungkapnya saat dihubungi via telepon. Kamis, (26/7/2018).

    Kabid yang akrab disapa Andi Engka ini menambahkan, jika yang berwenang untuk melakukan penindakan adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar.

    “Silahkan ki ke pihak Disbudpar sama Disperindag karena dia bagian penindakan dan pengawasan,” ujarnya.

    Pihak Disperindag Kota Makassar yang dikonfirmasi juga via telepon, Kepala Bidang bersama Kepala Seksinya, Syahruddin mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu jika ada rutinitas penjualan minuman beralkohol (minol) dan THM yang masih beroperasi.

    “Kami baru tahu itu, adakah memang, nanti kami turun pantau,” jawabnya dengan santai.

    Sementara itu, koordinator Divisi Hukum LSM PERAK, Jumadi, SH sangat menyayangkan dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu, Disbudpar dan Disperindag Kota Makassar yang terkesan tutup mata dan pura-pura tidak tahu.

    “Kan sudah jelas mereka sudah tidak berizin, seharusnya Pemkot segera menindak tegas tempat-tempat maksiat tersebut yang bisa merusak moral bangsa,” terangnya.

    Jumadi juga meminta Walikota Makassar segera mengambil sikap tegas terkait THM yang masih beroperasi tanpa izin, panti pijat dan tempat-tempat yang sudah tidak sesuai klasifikasi cafe dan resto

    “Tolong Pak Wali, anda sendiri yang menstop izin THM berarti anda juga harus perintahkan Dinas terkait untuk melakukan penutupan,” tegas Alumni Fakultas Hukum Unhalu ini.

    Wartawan Nur Alim

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Ratu ArifanzaMei 1, 2026

    Insitekaltim, Bandar Lampung – Kolaborasi tiga organisasi perusahaan media yang tergabung dalam konstituen Dewan Pers…

    Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Dunia Kerja di Kaltim pada May Day 2026

    Mei 1, 2026

    Tragis di Balik Magang: Siswa di Samarinda Meninggal Mendadak Usai Keluhkan Sepatu Sempit

    Mei 1, 2026

    Perempuan Pekerja Samarinda Angkat Suara: Diskriminasi, Upah Murah, hingga Kekerasan Masih Jadi Realita

    Mei 1, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026
    1 2 3 … 3,084 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.