Insitekaltim, Samarinda – Bantuan LPG 3 kg bersubsidi bagi pelaku usaha mikro perempuan di Samarinda diarahkan bukan sekadar menjadi program bantuan, tetapi sebagai upaya menekan biaya produksi dan menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menetapkan 137 perempuan kepala keluarga (PEKKA) sebagai penerima tahap awal program tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda Nurrahmani.
Ia mengatakan program tersebut mulai menyasar bagi pelaku UMKM, setelah sebelumnya pada 2024 skema serupa diberikan kepada rumah tangga.
Perluasan dilakukan karena pelaku usaha mikro juga membutuhkan kepastian akses LPG dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Nilai produksi mereka atau ongkos produksi itu akan menurun,” kata Nurrahmani saat ditemui di Gedung Baperidda Kota Samarinda, Selasa, 15 September 2026.
Menurutnya, penerima program merupakan perempuan yang berstatus sebagai kepala keluarga dan menjadikan kegiatan usaha sebagai salah satu penopang utama kehidupan. Namun, tidak seluruh pelaku UMKM otomatis dapat menerima LPG bersubsidi tersebut.
Disdag melakukan verifikasi berdasarkan sejumlah indikator yang diselaraskan dengan ketentuan Pertamina. Di antaranya jenis usaha tertentu tidak masuk dalam sasaran, sementara pelaku usaha dengan pendapatan kotor di atas Rp800 ribu per hari juga tidak dapat menerima fasilitas tersebut.
Dari data sekitar 217 anggota Pekka yang diperoleh pemerintah, sebanyak 137 orang dinyatakan memenuhi kriteria setelah melalui proses verifikasi.
“Mereka akan mendapatkan kartu yang terhubung dengan identitas penerima atau by name by address,” jelasnya.
Nurrahmani menjelaskan, setiap penerima memperoleh alokasi berbeda sesuai jenis usaha dan pendapatannya. Jatah tersebut berada pada rentang lima hingga maksimal 10 tabung LPG 3 kilogram per bulan dengan harga sesuai HET, yakni Rp18 ribu per tabung.
Penyaluran juga dilakukan secara bertahap melalui pangkalan yang ditentukan berdasarkan tempat tinggal penerima. LPG tidak diberikan sekaligus dalam jumlah besar, melainkan mengikuti jadwal pengambilan yang ditetapkan masing-masing pangkalan.
Skema tersebut sekaligus dirancang untuk mengurangi peluang penyalahgunaan. Penerima wajib menunjukkan identitas ketika mengambil LPG sehingga distribusi dapat ditelusuri.
“Jika penerima tidak mengambil sesuai jadwal, alokasi dapat diberikan kepada pihak lain sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Nurrahmani menegaskan, jumlah 137 penerima bukan angka yang bersifat permanen. Pemerintah akan terus mengevaluasi data dan menyesuaikannya dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Nantinya, evaluasi menyeluruh terhadap data penerima dilakukan setiap dua tahun, sedangkan pengaduan dan dinamika di lapangan dapat ditindaklanjuti sewaktu-waktu.
Ia bahkan berharap jumlah penerima justru berkurang di masa mendatang. Sebab, penurunan jumlah penerima dinilai dapat menjadi indikator bahwa pelaku usaha yang sebelumnya membutuhkan subsidi telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi.
“Saya malah pengen kalau bisa turun. Karena kalau semakin turun, berarti kita berhasil mengeluarkan mereka dari masalah tentang penghasilan,” pungkasnya.

