
Reporter: Astuti – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman berharap 156 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik, tidak menyalahi wewenang di lingkungan Pemerintah Kutim dalam jabatan fungsional.
Dalam sambutannya Ardiansyah berharap pelantikan yang dilakukan, bukan hanya sekedar acara seremonial. Tetapi mengandung makna sebuah pengukuhan terhadap tugas dan amanat yang telah dipercayakan oleh negara.
“Sebagai bentuk partai integritas saya harap tidak ada yang menyalahgunakan wewenangnya” ucap Ardiansyah dalam sambutannya saat di Ruang Akasia, Gedung Serbaguna, Bukit Pelangi, Kamis (29/4/2021).

Ardiansyah mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan fungsional adalah untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 821/2276/OTDA tanggal 14 April 2021 tentang persetujuan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kutim.
Menurut Ardiansyah, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah mempunyai perhatian khusus pada jabatan fungsional. Sehingga diharapkan 156 PNS yang telah dilantik lebih meningkatkan kinerja karena akan mendapat tunjangan jabatan dan mendapatkan kenaikan pangkat yang lebih cepat.
“Saya katakan mudah sesuai keahliannya masing-masing, biasanya dalam 2 tahun sudah bisa naik golongan,” ucapnya.

Untuk diketahui, pelantikan 156 orang pada jabatan fungsional ini terdiri dari 147 orang melalui tes CPNS tahun 2018 yang telah lulus seleksi serta telah mendapatkan SK 100 persen sebagai PNS. Kemudian 9 orang lagi melalui inpassing I penyesuaian jabatan guna memenuhi kebutuhan organisasi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Sekretaris Kabupaten Irawansyah, Forum Organisasi Perangkat Daerah (Forkopimda), Pimpinan OPD dan undangan lainnya.