Insitekaltim,Sangatta – Ganti rugi lahan menuju Pantai Kenyamukan, Kota Sangatta oleh pemerintah daerah belum terselesaikan.
Hal ini diakui Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe kepada Insitekaltim. Menurutnya jalan tersebut sudah ada sedari dulu yang merupakan akses menuju Pantai Kenyamukan.
Meski demikian dalam proses pembangunan pelebaran jalan tersebut adanya penolakan dari warga setempat lantaran pelebaran jalan memakan lahan milik masyarakat yang hingga kini belum ada kejelasan ganti rugi lahan.
Terhadap tindak lanjut pembebasan lahan, Dinas Pertanahan Kutim pun akan memelajari dokumen-dokumen kepemilikan lahan serta mengundang dinas terkait mulai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan bagian hukum untuk membahas hal ini.
“Kalau jalan menuju Pantai Kenyamukan memang belum dibayar. Berdasarkan informasi pun memang belum sama sekali, data di kami juga tidak ada menunjukkan lahan tersebut dibayar. Tapi persoalannya itu sejak dulu sudah ada jalannya,” ujarnya kepada Insitekaltim.
Mengingat jalan tersebut sudah ada sejak awal, pemerintah daerah beranggapan jika tidak ada persoalan sehingga langsung melakukan pengerasan, peningkatan dan pengecoran jalan.
“Karena jalan itu sudah ada sejak dulu, pemerintah langsung memperbaiki jalan itu,” ujarnya.
Ia menegaskan jalan yang dimaksud adalah jalan menuju Pantai Kenyamukan, dimana berbeda dengan jalan menuju Pelabuhan Kenyamukan yang didesain oleh pemerintah maka harus dilakukan pembebasan lahan.
“Kalau belokan menuju Pelabuhan Kenyamukan memang harus dibebaskan, karena itu pemerintah yang rencanakan,” pungkasnya.