Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Borneo FC Bidik Kemenangan di Segiri, Lefundes Tekankan Konsistensi hingga Akhir Musim

    April 24, 2026

    Pemkot Samarinda Tegaskan Batas Kepatuhan WFH, Andi Harun: Pelanggaran Naik ke Level Serius

    April 24, 2026

    WFH Hemat BBM hingga Rp16 Juta Sehari, 758 ASN Samarinda Bekerja dari Rumah

    April 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Lagi, Polres Kutim Amankan 4 Penjudi Domino
    Daerah

    Lagi, Polres Kutim Amankan 4 Penjudi Domino

    SeliBy SeliApril 19, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kasat Reskrim, AKP Abdul Rauf saat diwawancarai awak media di ruang Sat Reskrim Polres Kutai Timur, Sangatta (19/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Astuti – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Tim Macan Polres Kutai Timur kembali menangkap 4 orang tersangka kasus judi jenis domino di Jalan Merdeka Gang Imam Bonjol Kanal 2 Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara sekitar pukul 02.00 WITA, Minggu (18/4/2021) kemarin.

    Menurut Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf penangkapan dilakukan saat Tim Macan melaksanakan Patroli Kamtibmas di daerah Jalan AW Syahrani. Mereka kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut, terdapat kegiatan perjudian.

    “Kemudian Tim Macan melakukan penyelidikan dan menuju ke tempat yang diduga lokasi perjudian tersebut” ucap Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf kepada awak media di ruang Sat Reskrim Polres Kutim, Senin (19/4/2021)

    Para tersangka judi domino tersebut ditemui berjumlah 4 orang laki-laki yakni YB, SP, SR, SG yang sedang main Qiu-Qiu di sebuah rumah samping sarang walet.

    “Keempat tersangka ini ada yang berstatus karyawan swasta dan kuli bangunan. Dengan alasan mengisi waktu luang sambil menunggu sahur” jelas AKP Abdul Rauf kepada awak media.

     

    Dari mereka polisi menyita 10 kotak domino merk jitak dan uang tunai sejumlah Rp. 1.622.000 yang digunakan untuk berjudi.

    Atas kejadian tersebut dan berdasarkan alat bukti yang Sah, Keempat tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (3) KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana maksimal 4 Tahun penjara.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024

    Pertamina Luncurkan Bantuan Penanganan Karhutla Terampil di Muara Jawa

    September 22, 2023

    Kejari Kutai Timur Dukung Penuh Operasi Zebra Mahakam

    September 5, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Borneo FC Bidik Kemenangan di Segiri, Lefundes Tekankan Konsistensi hingga Akhir Musim

    Andika SaputraApril 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Borneo FC Samarinda menegaskan tekadnya untuk terus bersaing di papan atas klasemen…

    Pemkot Samarinda Tegaskan Batas Kepatuhan WFH, Andi Harun: Pelanggaran Naik ke Level Serius

    April 24, 2026

    WFH Hemat BBM hingga Rp16 Juta Sehari, 758 ASN Samarinda Bekerja dari Rumah

    April 24, 2026

    Kepatuhan WFH ASN Samarinda Capai 94,5 Persen, Diskominfo Benahi Sistem

    April 24, 2026

    Samarinda Kembangkan Sistem Berbasis AI, Targetkan Hadirkan ASN Digital

    April 24, 2026
    1 2 3 … 3,071 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.