Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Risiko Bencana Samarinda Rendah, Ketahanan Daerah Masuk Kategori Tinggi

    Juli 9, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua

    Juli 9, 2026

    APBD Jadi Batu Sandungan, Kenaikan Gaji Ribuan Pasukan Kuning Samarinda Belum Pasti

    Juli 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Kutim Siap Berikan Pelayanan e-KTP Untuk Warga Kampung Sidrap
    Diskominfo Kutim

    Kutim Siap Berikan Pelayanan e-KTP Untuk Warga Kampung Sidrap

    SeliBy SeliMei 9, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mewacanakan pemekaran Desa Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan. Namun pemekaran tersebut harus memenuhi syarat minimal jumlah penduduk 1.500 jiwa merupakan warga Kutim.

    Wacana ini menjadi dilema, lantaran sebagian dari warga Kampung Sidrap di Desa Martadinata merupakan warga Bontang yang menetap dalam kawasan wilayah Kutai Timur.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Jumeah mengatakan pihaknya bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sudah melakukan kunjungan dan silahturahmi dengan warga Kampung Sidrap.

    Dalam kunjungan tersebut Bupati Ardiansyah menyampaikan niat menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa defenitif guna mempermudah pelayanan dan perbaikan infrastruktur di kampung tersebut.

    “Masyarakat semua merespon dengan baik, mereka terima untuk pemekaran. Tapi ada syarat ber-KTP Kutim,” ujarnya saat disambangi di ruang kerjanya, Selasa (9/5/2023).

    Kendati demikian, Pemkab Kutim tidak memaksa untuk masyarakat Kampung Sidrap melakukan perubahan KTP, sebab jika dipaksakan akan melanggar ketentuan hak asasi manusia.

    “Kita tidak memaksa, tapi kami Dukcapil siap memberikan pelayanan di lapangan, tapi harus dipastikan jumlah RT-nya dan jumlah penduduk yang siap pindah,” jelasnya.

    Ia mengatakan pihaknya siap memfasilitasi pindah penduduk jika memang dibutuhkan masyarakat Kampung Sidrap.

    “Kami selalu siap memberikan pelayanan, tapi desa setempat harus koordinasi dengan warga sekitar. Seperti kunjungan kemarin kami melayani 40 pindah penduduk,” ungkapnya.

    Disdukcapil KTP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Bencana di Sumatera Jadi Peringatan, Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Hutan dan Tekan Deforestasi

    Desember 15, 2025

    Urbanisasi Diperkirakan Meningkat Usai Idulfitri, Samarinda Tawarkan Solusi Ini

    April 16, 2024

    KTP Jadi IKD, Deni Hakim Anwar Minta Masyarakat Tidak Panik

    Maret 1, 2024

    Bupati Ardiansyah Beri Dukungan PWI Kutim Berlaga di Porwada Kaltim

    Desember 14, 2023

    Pemkab Kutim Akselerasi Peningkatan Program KB Melalui SDM Kompeten

    November 25, 2023

    Pemkab Kutim Gagas Aplikasi Stunting Untuk Percepatan Penanganan

    November 23, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Risiko Bencana Samarinda Rendah, Ketahanan Daerah Masuk Kategori Tinggi

    Nur AjijahJuli 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda Suwarso menyebut, indeks risiko…

    DPRD Kaltim Dorong Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua

    Juli 9, 2026

    APBD Jadi Batu Sandungan, Kenaikan Gaji Ribuan Pasukan Kuning Samarinda Belum Pasti

    Juli 9, 2026

    Aturan Pusat Kaku, Fraksi PDI-P Kaltim Protes Daerah Dilarang Adakan Pupuk dan Alsintan

    Juli 9, 2026

    MotoGP Jerman 2026 Bergulir, Selisih 25 Poin Warnai Perebutan Puncak Klasemen

    Juli 9, 2026
    1 2 3 … 3,202 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.