
Insitekaltim, Samarinda – Kekurangan daya tampung Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Samarinda memaksa legislatif turun tangan membuka jalur pendaftaran manual untuk menyelamatkan puluhan calon siswa yang terancam tidak bersekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengungkap ketidakseimbangan kuota ini diperparah oleh membeludaknya lulusan dari SD swasta dan Madrasah Ibtidaiyah di bawah Kementerian Agama yang seluruhnya berbondong-bondong mengincar SMP negeri.
“Jumlah kuota SMP negeri di beberapa kecamatan tidak sebanding dengan angka kelulusan SD,” ujar Novan usai menerima aduan dari TRC PPA Kaltim di DPRD Samarinda, Rabu, 1 Juli 2026
Sebagai solusi jangka pendek, Komisi IV memastikan 31 siswa yang sebelumnya dilaporkan tertolak di berbagai sekolah akan diakomodasi melalui gelombang kedua berbasis pendaftaran manual oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda, sesuai regulasi Kementerian Pendidikan.
Peluang penyerapan siswa yang tercecer masih terbuka lebar mengingat saat ini masih tersedia sekitar 300 kursi kosong di sejumlah SMP negeri se-Samarinda. Namun, seluruh proses sinkronisasi data manual ini harus rampung sebelum tenggat waktu ketat yang ditetapkan kementerian.
“Batas pendaftarannya hanya sampai tanggal 4 Juli,” tegas Novan.
DPRD berkomitmen mengawal penuh dokumen 31 siswa tersebut agar dipastikan mendapat sekolah negeri. Kendati demikian, para orang tua harus bersiap jika anak mereka terpaksa digeser ke luar pilihan utama atau bahkan ke luar wilayah kecamatan asal. Hal ini dikarenakan ketatnya persaingan jarak di dalam satu sistem rayon.
Novan meluruskan kasus viral mengenai siswa asal Kecamatan Palaran yang terlempar jauh hingga ke Samarinda Seberang. Berdasarkan pembagian teknis, Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir memang berada dalam satu kluster, yaitu Rayon 2.
“Jika tiga sekolah pilihan di awal sudah penuh karena kalah bersaing jarak zonasi, sistem otomatis akan melemparkannya ke sekolah lain yang masih dalam satu rayon, meskipun jaraknya mencapai kilometer,” urainya.
Selain membenahi urusan daya tampung, Komisi IV DPRD Samarinda juga merespons serius keresahan masyarakat terkait indikasi kecurangan digital, seperti pergeseran titik koordinat domisili secara misterius pada sistem aplikasi SPMB.
Untuk menjaga objektifitas, pengawasan ekosistem pendaftaran ini kini diserahkan sepenuhnya kepada Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dibentuk berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satgas ini sengaja tidak melibatkan unsur Dinas Pendidikan untuk menghindari konflik kepentingan selaku pihak penyelenggara yang diawasi.
“Jika orang tua siswa bisa membuktikan kebenaran manipulasi titik koordinat itu, maka harus ada tindakan tegas berupa hukuman bagi oknum yang bermain,” kata Novan.
Parlemen dijadwalkan memanggil Satgas SPMB pada pekan depan untuk meminta klarifikasi menyeluruh atas laporan-laporan miring dari wali murid.
Evaluasi total secara per kecamatan hingga kelurahan khususnya wilayah rawan konflik zonasi seperti Samarinda Utara, Sungai Pinang, dan Palaran akan digulirkan untuk memetakan rencana penambahan ruang kelas baru (RKB) maupun unit sekolah baru pada tahun anggaran mendatang.

