Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    September 26, 2026

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring
    Politik

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    AminahBy AminahSeptember 26, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Rapat Paripurna DPRD Kaltim membahas kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 di tengah persoalan kuorum, Sabtu, 26/9/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kuorum menjadi persoalan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengagendakan penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026, Sabtu, 26 September 2026.

    Rapat bahkan sempat diskors dua kali karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum. Setelah dua kali penundaan, pimpinan rapat menyebut terdapat 28 anggota yang mengikuti paripurna, terdiri dari 13 anggota di ruang sidang dan 15 lainnya secara daring.

    Jumlah tersebut kemudian dipersoalkan karena penghitungan anggota yang hadir secara daring dinilai tidak semestinya disamakan dengan anggota yang hadir langsung di ruang paripurna.

    Anggota Komisi I DPRD Kaltim dari Fraksi PDI-P Didik Agung Eko Wahono meminta, ketentuan tata tertib DPRD menjadi dasar dalam menentukan apakah kehadiran melalui hybrid dapat digunakan untuk memenuhi kuorum.

    “Dengan tidak mengurangi rasa hormat sedikit pun kepada rekan-rekan kami yang melalui hybrid meeting. Tapi yang dihitung tetap yang ada di gedung paripurna ini,” kata Didik.

    Perbedaan pandangan tersebut membuat persoalan rapat bukan lagi sekadar jumlah anggota yang hadir, tetapi metode penghitungan kuorum ketika sebagian anggota mengikuti paripurna secara daring.

    Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, Pasal 173 ayat (1) tata tertib DPRD yang mengatur bahwa dalam kondisi atau pertimbangan tertentu, rapat paripurna dapat dilaksanakan secara hybrid berdasarkan keputusan pimpinan DPRD.

    Hasanuddin juga membedakan agenda yang sedang berlangsung dengan rapat yang secara khusus mengambil keputusan tertentu.

    Menurutnya, paripurna saat itu belum masuk pada pengambilan keputusan, melainkan kesepakatan atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026.

    “Hal ini kita belum mengambil keputusan, hal ini kita baru sepakat untuk kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

    Di tengah perbedaan tafsir tersebut, muncul usulan agar pimpinan berkonsultasi lebih dahulu dengan seluruh fraksi sebelum agenda dilanjutkan. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat-PPP Nurhadi Saputra menilai persoalan kehadiran hybrid perlu dibicarakan agar tidak kembali menimbulkan perdebatan.

    Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Salehuddin berpandangan agenda dapat diteruskan apabila tahapan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta mekanisme yang berlaku telah terpenuhi.

    Rapat akhirnya tetap dilanjutkan setelah pimpinan meminta persetujuan anggota. Agenda kemudian masuk pada penandatanganan kesepakatan DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

     

    Didik Agung Eko Wahono DPRD Kaltim Rapat Paripurna
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026

    Gerindra Buka Semua Pintu Koalisi, Duet dengan PDIP Belum Jadi Kesepakatan

    September 22, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    AminahSeptember 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Bagi penderita gastroesophageal reflux disease (GERD), memilih makanan bukan sekadar soal selera.…

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Gratispol Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan, Arah Pembangunan SDM Kaltim Dapat Pengakuan Nasional

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026
    1 2 3 … 3,365 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.