Insitekaltim, Samarinda – Kuorum menjadi persoalan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengagendakan penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026, Sabtu, 26 September 2026.
Rapat bahkan sempat diskors dua kali karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum. Setelah dua kali penundaan, pimpinan rapat menyebut terdapat 28 anggota yang mengikuti paripurna, terdiri dari 13 anggota di ruang sidang dan 15 lainnya secara daring.
Jumlah tersebut kemudian dipersoalkan karena penghitungan anggota yang hadir secara daring dinilai tidak semestinya disamakan dengan anggota yang hadir langsung di ruang paripurna.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim dari Fraksi PDI-P Didik Agung Eko Wahono meminta, ketentuan tata tertib DPRD menjadi dasar dalam menentukan apakah kehadiran melalui hybrid dapat digunakan untuk memenuhi kuorum.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat sedikit pun kepada rekan-rekan kami yang melalui hybrid meeting. Tapi yang dihitung tetap yang ada di gedung paripurna ini,” kata Didik.
Perbedaan pandangan tersebut membuat persoalan rapat bukan lagi sekadar jumlah anggota yang hadir, tetapi metode penghitungan kuorum ketika sebagian anggota mengikuti paripurna secara daring.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, Pasal 173 ayat (1) tata tertib DPRD yang mengatur bahwa dalam kondisi atau pertimbangan tertentu, rapat paripurna dapat dilaksanakan secara hybrid berdasarkan keputusan pimpinan DPRD.
Hasanuddin juga membedakan agenda yang sedang berlangsung dengan rapat yang secara khusus mengambil keputusan tertentu.
Menurutnya, paripurna saat itu belum masuk pada pengambilan keputusan, melainkan kesepakatan atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026.
“Hal ini kita belum mengambil keputusan, hal ini kita baru sepakat untuk kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Di tengah perbedaan tafsir tersebut, muncul usulan agar pimpinan berkonsultasi lebih dahulu dengan seluruh fraksi sebelum agenda dilanjutkan. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat-PPP Nurhadi Saputra menilai persoalan kehadiran hybrid perlu dibicarakan agar tidak kembali menimbulkan perdebatan.
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Salehuddin berpandangan agenda dapat diteruskan apabila tahapan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta mekanisme yang berlaku telah terpenuhi.
Rapat akhirnya tetap dilanjutkan setelah pimpinan meminta persetujuan anggota. Agenda kemudian masuk pada penandatanganan kesepakatan DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

