Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»KSOP Samarinda Tegaskan Peran Regulator dan Operator dalam Pemanduan Kapal di Sungai Mahakam
    Pemkot Samarinda

    KSOP Samarinda Tegaskan Peran Regulator dan Operator dalam Pemanduan Kapal di Sungai Mahakam

    Andika SaputraBy Andika SaputraJanuari 7, 2026Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi saat menjelaskan terkait pemanduan dan pengolongan kapal di wilayah Sungai Mahakam
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda Mursidi menegaskan KSOP berperan sebagai regulator yang telah menetapkan seluruh regulasi, sistem, dan prosedur terkait pemanduan serta pengolongan kapal di wilayah perairan Kaltim.

    Menurut Mursidi, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), KSOP bertanggung jawab menyusun regulasi, sistem, dan prosedur operasional baku (SISPRO), serta menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) dan berbagai edaran yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha di bidang kepelabuhanan.

    “Kami sebagai regulator sudah membuat regulasi, SOP, SISPRO, dan edaran-edaran. Jika kemudian pelaku atau operator tidak mengindahkan ketentuan tersebut, maka ada konsekuensi yang menjadi tanggung jawab pelaku, bukan regulator,” ujar Mursidi, Rabu, 7 Januari 2026.

    Ia menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai pembagian peran antara regulator dan operator. Dalam hal ini, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai operator pemanduan memiliki kewajiban menyiapkan seluruh sarana dan prasarana pendukung, seperti pos pantau, radio operasi, CCTV, serta perangkat teknis lainnya.

    “KSOP menetapkan standar sementara BUP sebagai operator wajib menyiapkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemanduan. Ini harus dipahami bersama mana tugas regulator dan mana tugas operator,” katanya.

    Terkait fungsi pengawasan, Mursidi menjelaskan KSOP melakukan pengawasan pada level evaluasi terhadap kinerja BUP yang memperoleh pelimpahan kewenangan. Adapun pengawasan teknis di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab BUP terhadap kegiatan serta perangkat operasional yang berada di bawah pengelolaannya.

    “Pengawasan kami adalah mengevaluasi pelaksanaan pemanduan oleh BUP. BUP-lah yang wajib mengawasi proses, sarana, dan prasarana yang mereka siapkan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Mursidi menegaskan bahwa setiap BUP yang diberikan kewenangan pemanduan wajib memiliki SOP masing-masing yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah kerja. Hal ini termasuk pemanduan kapal di bawah jembatan, yang memiliki karakter berbeda di setiap titik, khususnya pada lima jembatan di Sungai Mahakam.

    Menanggapi isu pemanduan kapal di luar jadwal serta dugaan keterlibatan pihak tertentu, Mursidi menegaskan bahwa kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Tonnage (GT) wajib dipandu sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat aktivitas pemanduan di luar jadwal atau tidak sesuai prosedur, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator yang memperoleh pelimpahan kewenangan.

    “Kami siap mempertanggungjawabkan dari sisi regulasi, karena semuanya sudah kami buat sesuai ketentuan. Jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan, maka tanggung jawab berada pada pelaku atau operator yang tidak menjalankan SOP,” tegasnya.

    Ia menambahkan, KSOP Kaltim akan terus melakukan evaluasi terhadap BUP yang diberikan kewenangan pemanduan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi.

    “Tujuannya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah Kaltim,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Posko dan Imbau Pemudik Periksa Kendaraan

    Maret 17, 2026

    Bagi Hasil Retribusi Sampah Samarinda Dibahas Ulang, PAD Tetap Jadi Prioritas

    Maret 17, 2026

    Andi Harun Ingatkan LBH KKSS Bantu Masyarakat Temukan Kebenaran

    Maret 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Finalisasi Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, Tunggu Rapat Lanjutan Usai Lebaran

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    Ratu ArifanzaApril 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mematangkan sistem digital untuk mendukung kebijakan Work…

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026

    Program Rehabilitasi Warga Binaan Jadi Prioritas Kalapas Baru Samarinda

    April 18, 2026

    Ganti Kalapas, Program Rehabilitasi di Lapas Narkotika Samarinda Jadi Sorotan

    April 18, 2026
    1 2 3 … 3,061 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.