Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polemik Pascapilrek Unmul Berlanjut, Agenda 100 Hari Rektor Terpilih Bergeser

    Oktober 2, 2026

    Peluang Hujan di Kaltim di Atas 90 Persen, Curahnya Masih Rendah

    Oktober 2, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Rp14 Miliar untuk PJU, Sejumlah Ruas Jadi Fokus Tahun Depan

    Oktober 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»KPU Sukses Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara,Saksi No.4 Tidak Tanda Tangan
    Nasional

    KPU Sukses Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara,Saksi No.4 Tidak Tanda Tangan

    MartinusBy MartinusJuli 8, 201803 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA : KPU Kaltim sukses menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Penetapan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018. Untuk lancarnya kegiatan tersebut  Polda Kaltim bersama TNI siaga penuh demi kelancaran acara rekapitulasi, Minggu,(8/7/2018) di Hotel Bumi Senyiur Samarinda
    Dari sepuluh KPU Kabupaten/ Kota seluruh saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim menandatangani dukumen pleno rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing daerah
    “Hanya KPU Kutai Kartanegara saksi nomor urut 4, tidak mau tanda tangan hasil pleno rekapitulasi pengihitungan suara dan ini juga berlanjut pada pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi (8/7/2018) saksi nomor urut 4 meninggalkan  rapat pleno  tersebut.
    Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara dari seluruh Kabupaten/Kota pasangan calon nomor urut satu  Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi meraih 288.166 suara (21,61%), Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat meraih 302.987 (22,72%) suara, Isran Noor -Hadi Mulyadi meraih 417.711 suara (31,33%), sedangkan Rusmadi–Safaruddin meraih 324.226 suara (24,32%).
    Pasangan nomor urut tiga Isran-Hadi unggul di 5 Kabupaten/ Kota, yakni Kabupaten Berau (23.650), Samarinda (113.372), Kutai Kartanegara (96.045), Kabupaten Paser (29.715), dan Penajam Paser Utara (23.271).
    Sedangkan pasangan calon Rusmadi-Safaruddin unggul di Balikpapan dengan meraih suara (83.491). Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi unggul di Kota Bontang (26.882), untuk pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat  unggul di Kutai Barat (25.992), Kutai Timur (32.464), dan Mahakam Ulu (7.434).
    KPU Kaltim memberi waktu 3 hari kepada pasangan calon yang merasa keberatan untuk melakukan upaya hukum ke Mahkama Konstitusi(MK), apabila tidak ada yang keberatan maupun melakukan langka-langka hukum maka pada 12 Juli KPU Kaltim akan menetapkan pemenang Pilgub Kaltim dalam rapat pleno kamis mendatang
    Menurut  M Taufik, Ketua KPU Kaltim menyebutkan bahwa hari ini telah di tetapkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Provinsi Kaltim. Dan semua saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim baik saksi nomor urut 1, saksi nomor urut 2, saksi nomor urut 3. Hanya saksi nomor urut 4 meninggalkan acara rapat pleno (WO)
    “Dengan tidak adanya saksi nomor urut 4, rapat pleno terbuka tetap berjalan dan semua peserta rapat pleno setuju dan tidak ada yang keberatan, baik saksi lainnya dan Bawaslu Kaltim tidak juga keberatan, kecuali saran atau masukkan agar kedepan lebih baik,”ungkap Taufik
    Setelah itu, KPU Kaltim akan menetapkan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih dalam rapat pleno pada tanggal 12 juli dan pasangan calon yang merasa keberatan maupun tidak puas bisa melakukan upaya hukum ke MK, kalau dari pasangan calon tidak ada yang keberatan sebagaimana waktu 3 hari yang diberikan maka KPU Kaltim akan menetapkan pemenangnya,”jelasnya
    Roy Hendrayanto Praktisi hukum Untag kepada insitekaltim bahwa putusan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Kaltim sah, dan menilainya tidak cacat hukum. Kalaupun dikemudian hari ada yang keberatan maka ada aturan dan mekanisme yang diberikan mereka diberi waktu 3 hari. Dan itu yang bisa dilakukan andaikata paslon ada yang keberatan ke Mahkama Konstitusi
    Karena ini bukan masalah pidana umum yang waktunya panjang sedangkan kalau Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim (pilkada) waktunya ada batasan sehingga KPU Kaltim harus menjalankan tahapan yang ada,”ungkap Roy Hendrayanto
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Polemik Pascapilrek Unmul Berlanjut, Agenda 100 Hari Rektor Terpilih Bergeser

    AminahOktober 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik setelah pemilihan rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030 belum sepenuhnya berakhir.…

    Peluang Hujan di Kaltim di Atas 90 Persen, Curahnya Masih Rendah

    Oktober 2, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Rp14 Miliar untuk PJU, Sejumlah Ruas Jadi Fokus Tahun Depan

    Oktober 2, 2026

    Inflasi Kaltim Tembus 3,98 Persen, Harga Pangan dan Transportasi Jadi Beban Terbesar

    Oktober 2, 2026

    DPRD Samarinda Belum Terima Update Progres SLF Terowongan

    Oktober 1, 2026
    1 2 3 … 3,372 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.