Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»KPU Sukses Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara,Saksi No.4 Tidak Tanda Tangan
    Nasional

    KPU Sukses Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara,Saksi No.4 Tidak Tanda Tangan

    MartinusBy MartinusJuli 8, 201803 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA : KPU Kaltim sukses menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Penetapan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018. Untuk lancarnya kegiatan tersebut  Polda Kaltim bersama TNI siaga penuh demi kelancaran acara rekapitulasi, Minggu,(8/7/2018) di Hotel Bumi Senyiur Samarinda
    Dari sepuluh KPU Kabupaten/ Kota seluruh saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim menandatangani dukumen pleno rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing daerah
    “Hanya KPU Kutai Kartanegara saksi nomor urut 4, tidak mau tanda tangan hasil pleno rekapitulasi pengihitungan suara dan ini juga berlanjut pada pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi (8/7/2018) saksi nomor urut 4 meninggalkan  rapat pleno  tersebut.
    Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara dari seluruh Kabupaten/Kota pasangan calon nomor urut satu  Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi meraih 288.166 suara (21,61%), Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat meraih 302.987 (22,72%) suara, Isran Noor -Hadi Mulyadi meraih 417.711 suara (31,33%), sedangkan Rusmadi–Safaruddin meraih 324.226 suara (24,32%).
    Pasangan nomor urut tiga Isran-Hadi unggul di 5 Kabupaten/ Kota, yakni Kabupaten Berau (23.650), Samarinda (113.372), Kutai Kartanegara (96.045), Kabupaten Paser (29.715), dan Penajam Paser Utara (23.271).
    Sedangkan pasangan calon Rusmadi-Safaruddin unggul di Balikpapan dengan meraih suara (83.491). Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi unggul di Kota Bontang (26.882), untuk pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat  unggul di Kutai Barat (25.992), Kutai Timur (32.464), dan Mahakam Ulu (7.434).
    KPU Kaltim memberi waktu 3 hari kepada pasangan calon yang merasa keberatan untuk melakukan upaya hukum ke Mahkama Konstitusi(MK), apabila tidak ada yang keberatan maupun melakukan langka-langka hukum maka pada 12 Juli KPU Kaltim akan menetapkan pemenang Pilgub Kaltim dalam rapat pleno kamis mendatang
    Menurut  M Taufik, Ketua KPU Kaltim menyebutkan bahwa hari ini telah di tetapkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Provinsi Kaltim. Dan semua saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim baik saksi nomor urut 1, saksi nomor urut 2, saksi nomor urut 3. Hanya saksi nomor urut 4 meninggalkan acara rapat pleno (WO)
    “Dengan tidak adanya saksi nomor urut 4, rapat pleno terbuka tetap berjalan dan semua peserta rapat pleno setuju dan tidak ada yang keberatan, baik saksi lainnya dan Bawaslu Kaltim tidak juga keberatan, kecuali saran atau masukkan agar kedepan lebih baik,”ungkap Taufik
    Setelah itu, KPU Kaltim akan menetapkan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih dalam rapat pleno pada tanggal 12 juli dan pasangan calon yang merasa keberatan maupun tidak puas bisa melakukan upaya hukum ke MK, kalau dari pasangan calon tidak ada yang keberatan sebagaimana waktu 3 hari yang diberikan maka KPU Kaltim akan menetapkan pemenangnya,”jelasnya
    Roy Hendrayanto Praktisi hukum Untag kepada insitekaltim bahwa putusan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Kaltim sah, dan menilainya tidak cacat hukum. Kalaupun dikemudian hari ada yang keberatan maka ada aturan dan mekanisme yang diberikan mereka diberi waktu 3 hari. Dan itu yang bisa dilakukan andaikata paslon ada yang keberatan ke Mahkama Konstitusi
    Karena ini bukan masalah pidana umum yang waktunya panjang sedangkan kalau Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim (pilkada) waktunya ada batasan sehingga KPU Kaltim harus menjalankan tahapan yang ada,”ungkap Roy Hendrayanto
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    April 30, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Segera Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan KKN

    April 30, 2026

    Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Ingatkan Potensi Money Politics

    April 30, 2026

    DPRD Samarinda Kritik Wacana Penutupan Prodi, Soroti Ketimpangan SDM dan Dunia Kerja

    April 29, 2026

    Polemik 49 Ribu Peserta BPJS, DPRD Samarinda Desak Solusi Bersama Pemprov

    April 29, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Desa Cantik untuk Percepat Penanganan Stunting

    April 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Ratu ArifanzaMei 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Proses pengajuan hak angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi…

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026

    May Day Tanpa Demo di Samarinda, 80 Personel Polisi Disiagakan Amankan Kegiatan di Oda Etam

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,083 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.