INSITEKALTIM SAMARINDA : KPU Kaltim sukses menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Penetapan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018. Untuk lancarnya kegiatan tersebut Polda Kaltim bersama TNI siaga penuh demi kelancaran acara rekapitulasi, Minggu,(8/7/2018) di Hotel Bumi Senyiur Samarinda
Dari sepuluh KPU Kabupaten/ Kota seluruh saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim menandatangani dukumen pleno rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing daerah
“Hanya KPU Kutai Kartanegara saksi nomor urut 4, tidak mau tanda tangan hasil pleno rekapitulasi pengihitungan suara dan ini juga berlanjut pada pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi (8/7/2018) saksi nomor urut 4 meninggalkan rapat pleno tersebut.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara dari seluruh Kabupaten/Kota pasangan calon nomor urut satu Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi meraih 288.166 suara (21,61%), Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat meraih 302.987 (22,72%) suara, Isran Noor -Hadi Mulyadi meraih 417.711 suara (31,33%), sedangkan Rusmadi–Safaruddin meraih 324.226 suara (24,32%).
Pasangan nomor urut tiga Isran-Hadi unggul di 5 Kabupaten/ Kota, yakni Kabupaten Berau (23.650), Samarinda (113.372), Kutai Kartanegara (96.045), Kabupaten Paser (29.715), dan Penajam Paser Utara (23.271).
Sedangkan pasangan calon Rusmadi-Safaruddin unggul di Balikpapan dengan meraih suara (83.491). Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi unggul di Kota Bontang (26.882), untuk pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat unggul di Kutai Barat (25.992), Kutai Timur (32.464), dan Mahakam Ulu (7.434).
KPU Kaltim memberi waktu 3 hari kepada pasangan calon yang merasa keberatan untuk melakukan upaya hukum ke Mahkama Konstitusi(MK), apabila tidak ada yang keberatan maupun melakukan langka-langka hukum maka pada 12 Juli KPU Kaltim akan menetapkan pemenang Pilgub Kaltim dalam rapat pleno kamis mendatang
Menurut M Taufik, Ketua KPU Kaltim menyebutkan bahwa hari ini telah di tetapkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Provinsi Kaltim. Dan semua saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim baik saksi nomor urut 1, saksi nomor urut 2, saksi nomor urut 3. Hanya saksi nomor urut 4 meninggalkan acara rapat pleno (WO)
“Dengan tidak adanya saksi nomor urut 4, rapat pleno terbuka tetap berjalan dan semua peserta rapat pleno setuju dan tidak ada yang keberatan, baik saksi lainnya dan Bawaslu Kaltim tidak juga keberatan, kecuali saran atau masukkan agar kedepan lebih baik,”ungkap Taufik
Setelah itu, KPU Kaltim akan menetapkan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih dalam rapat pleno pada tanggal 12 juli dan pasangan calon yang merasa keberatan maupun tidak puas bisa melakukan upaya hukum ke MK, kalau dari pasangan calon tidak ada yang keberatan sebagaimana waktu 3 hari yang diberikan maka KPU Kaltim akan menetapkan pemenangnya,”jelasnya
Roy Hendrayanto Praktisi hukum Untag kepada insitekaltim bahwa putusan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Kaltim sah, dan menilainya tidak cacat hukum. Kalaupun dikemudian hari ada yang keberatan maka ada aturan dan mekanisme yang diberikan mereka diberi waktu 3 hari. Dan itu yang bisa dilakukan andaikata paslon ada yang keberatan ke Mahkama Konstitusi
Karena ini bukan masalah pidana umum yang waktunya panjang sedangkan kalau Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim (pilkada) waktunya ada batasan sehingga KPU Kaltim harus menjalankan tahapan yang ada,”ungkap Roy Hendrayanto
Wartawan sukri
565 Views