Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan inklusif, transparan, dan bebas dari kecurangan.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyatakan berbagai langkah telah diambil, termasuk penyediaan fasilitas bagi pemilih disabilitas serta pengawasan ketat terhadap kotak suara.
“Fasilitas untuk pemilih disabilitas, seperti surat suara dengan huruf braille, sudah kami siapkan. Semua kebutuhan telah dipenuhi agar pemilu berjalan inklusif,” ungkap Firman, Minggu (25/11/2024).
Firman menegaskan bahwa kotak suara harus tetap berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjamin transparansi dan memudahkan pengawasan.
Ia mengingatkan bahwa upaya menyimpan kotak suara di luar TPS, seperti di rumah Ketua RT, adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.
“Kotak suara wajib tetap di TPS agar bisa diawasi oleh semua pihak. Jangan sampai ada yang menyarankan menyimpannya di tempat lain karena itu melanggar aturan,” tegas Firman.
KPU Samarinda juga memastikan prosedur ketat di TPS untuk melindungi hak pilih warga. Firman menyampaikan bahwa jika pemilih mendapati surat suara sudah tercoblos sebelum digunakan, mereka berhak meminta surat suara baru kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Pemilih berhak meminta lembar baru jika surat suara yang diberikan tidak dalam kondisi baik atau sudah tercoblos. Hal ini penting untuk menghilangkan potensi kecurangan,” jelasnya.
Firman mengajak masyarakat aktif melaporkan segala hal mencurigakan selama proses pemungutan suara berlangsung. Laporan dari masyarakat, menurutnya, sangat membantu dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat terkait kejadian di TPS. Saat pembukaan kotak suara untuk perhitungan, mohon dipantau bersama untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” tutupnya.