Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Geliat Pembangunan Ekonomi Domestik, Belum Jadikan Samarinda Sebagai Kota Mandiri

    Juni 23, 2026

    Gedung Pandurata RSUD AWS Belum Beroperasi, Penyempurnaan Ditarget Tuntas Akhir 2026

    Juni 23, 2026

    Kejar Ketahanan Pangan, Kaltim Targetkan Tambah 13 Ribu Hektare Sawah Baru

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»KPU Samarinda Pertegas Mekanisme PAW, Soroti Transparansi dan Afirmasi Perempuan
    Politik

    KPU Samarinda Pertegas Mekanisme PAW, Soroti Transparansi dan Afirmasi Perempuan

    RidhoBy RidhoDesember 11, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman menyeluruh kepada partai politik mengenai prosedur, persyaratan, dan ketentuan administratif PAW.

    Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan, sejumlah dokumen wajib seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan ijazah minimal SMA harus dipenuhi oleh calon pengganti. KPU menilai pemahaman yang seragam antara partai politik dan penyelenggara pemilu sangat penting untuk menghindari kesalahan prosedur.

    “Sosialisasi ini kami sampaikan agar menjadi pemahaman bersama partai politik. Baik partai yang memiliki kursi maupun yang belum memiliki, semua perlu mengetahui mekanisme PAW. Jika sewaktu-waktu ada perubahan regulasi, mereka juga bisa mengikuti dan mengawasi prosesnya,” ujar Firman di Kantor KPU Kota Samarinda pada Kamis, 11 Desember 2025.

    Firman menekankan bahwa prinsip keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PKPU. KPU memastikan seluruh persyaratan administrasi disusun secara transparan, sehingga potensi persoalan hukum dapat diminimalkan.

    Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam PKPU ini adalah afirmasi perempuan. Jika terdapat dua calon pengganti laki-laki dan perempuan dengan jumlah suara dan variabel pendukung lainnya yang sama dalam satu daerah pemilihan, maka calon perempuan akan diutamakan.

    “Ketika semua variabel mulai dari jumlah suara hingga sebaran di kecamatan dan kelurahan sama, maka perempuan menjadi pihak yang diutamakan untuk mengisi kursi PAW,” jelasnya.

    Firman menambahkan, KPU Kota Samarinda membuka ruang konsultasi bagi partai politik yang membutuhkan pendampingan untuk memahami lebih jauh isi regulasi tersebut.

    “Jika ada yang ingin berkonsultasi, kami akan melayani dengan sepenuh hati, menjelaskan mulai dari pasal pertama hingga seluruh ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Ambisi Politik Menguat, Ketua DPC PDIP Samarinda Siap Tarung di Pilwali hingga Pilgub

    Juni 23, 2026

    Gerindra-PDIP Samarinda Buka Peluang Bangun Komunikasi Politik Menuju Pilwali 2029

    Juni 22, 2026

    Tak Satu Pun Pejabat Hadir, DPRD Kaltim Tunda Paripurna Jawaban APBD 2025

    Juni 22, 2026

    Kaesang Sentil Kader PSI Kaltim: Foto Jokowi Dua, Ketua Umum Hanya Satu

    Juni 21, 2026

    Sasar Suara Anak Muda, PSI Kaltim Jadikan Isu IKN Komoditas Politik Utama

    Juni 21, 2026

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Geliat Pembangunan Ekonomi Domestik, Belum Jadikan Samarinda Sebagai Kota Mandiri

    Nur AjijahJuni 23, 2026

    Insifekaltim, Samarinda – Geliat pembangunan yang semakin masif, termasuk dampak kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).…

    Gedung Pandurata RSUD AWS Belum Beroperasi, Penyempurnaan Ditarget Tuntas Akhir 2026

    Juni 23, 2026

    Kejar Ketahanan Pangan, Kaltim Targetkan Tambah 13 Ribu Hektare Sawah Baru

    Juni 23, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026
    1 2 3 … 3,166 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.