INSITEKALTIM SAMARINDA– KPU Kaltim memutuskan untuk Dapil 6 daftar calon sementara (DCS) dari Partai Gerindra tidak bermasalah dan bisa melanjutkan kembali sebagaimana daftar awal. Putusan tersebut disampaikan Ketua KPU Kaltim M. Taufik, Selasa (14/8/2018) di Kantor KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat.
Sebagaimana putusan mediasi oleh Bawaslu Kaltim. Partai Gerindra telah memasukan dokumen kelengkapan Caleg di Dapil 6 atas nama Halimah ke KPU Kaltim. Maka dengan masuknya dokumen tersebut KPU Kaltim langsung memverifikasi dan hasil verifikasinya dinyatakan memenuhi syarat.
Sehingga, dengan memenuhi syarat calon atas nama Halimah tersebut, maka syarat daftar nama calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Gerindra daerah pemilihan enampun menjadi memenuhi syarat paling sedikit 30% perempuan dan syarat susunan nomor urut calon perempuan.
Maka daftar calon Partai Gerindra di Dapil 6 kembali masuk dalam daftar calon sementara anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang akan diumumkan oleh KPU Kaltim dalam laman website untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Semua itu sudah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kaltim.
Menurut Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik kepada media menyebutkan dimana ada calon yang tidak memenuhi syarat di daerah pemilihan 6, meliputi Bontang,Kutai Timur dan Berau.Karena keterwakilan dari perempuan yang tidak terpenuhi sehingga dapil tersebut terhapus dari daftar calon sementara
“Kemudian setelah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Kaltim dilakukan mediasi dan putusan mediasi memberi kesempatan kepada Partai Gerindra untuk menyerahkan dukumen dan hanya diberi waktu dalam satu hari. Dari hasil pleno KPU Kaltim memutuskan bahwa nama datar calon sementara atas nama Halimah dikembalikan pada semula,:cetusnya
Dimana Partai Gerindra memasukkan dukumen yang bersangkutan dan termasuk melampirkan apa yang diminta KPU Kaltim, bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut masalah hukum dan itu juga sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan untuk disampaikan melalui media lokal berkaitan status yang pernah disandangnya,”paparnya
Setelah itu KPU Kaltim akan melaksanakan hasil putusan pleno untuk mengembalikan yang bersangkutan ke daftar calon sementara dapil 6, sehingga dapil 6 dari Partai Gerindra bisa melanjutkan, dimana di dapil tersebut ada 11 kursi semuanya terpenuhi oleh semua partai,”kata M. taufik
Sekretaris DPD Partai Gerindra Seno Aji saat konfrensi pers (14/8/2018) di Media Center KPU Kaltim kepada media menyampaikan bahwa hasil mediasi dengan Bawaslu Kaltim, diminta dari Partai Gerindra bisa memasukkan dukumen atas nama Halimah yang sebelumnya tidak memenuhi syarat. Dan hari ini juga kami penuhi dukumen yang diminta oleh KPU Kaltim
Dari hasil putusan KPU kaltim Partai Gerindara di Dapil 6 yang meliputi Bontang,Kukar dan Berau tidak ada masalah lagi sehingga daftar calon sementara dari Partai Gerindra di kembalikan pada daftar semula.
Dengan putusan yang kami terima dari KPU Kaltim, tentunya kami sebagai pengurus partai mengucapkan Alhamdulillah karena sudah tidak ada masalah lagi selanjutnya akan berkonsentrasi pada program kerja. Untuk dapil ini Gerindra menargetkan dua kursi dan insyaallah bisa dipenuhi,”kata Seno Aji didampingi Ketua OKK Bagus
Wartawan sukri