Insitekaltim,Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten (Kukar) pada Jumat (13/9/2024).
KPU Kabupaten Kukar menegaskan bahwa seluruh pasangan calon yang mendaftar telah melalui proses verifikasi dan perbaikan administrasi. Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dinyatakan memenuhi syarat administrasi, tanpa adanya riwayat sebagai terpidana. Mereka adalah Awang Yacoub Luthman sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara dengan pasangan Akhmad Zais sebagai calon Wakil Bupati. Keduanya dinyatakan memenuhi semua syarat administrasi dan tidak pernah tercatat sebagai terpidana.
Selanjutnya, Edi Damansyah sebagai calon bupati dengan pasangan Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati. Keduanya juga dinyatakan memenuhi syarat administrasi serta tidak memiliki riwayat hukum sebagai terpidana. Keduanya adalah petahana Kukar.
Terakhir, Dendi Suryadi sebagai calon bupati bersama dengan Alif Turiadi sebagai calon wakil bupati. Keduanya, seperti pasangan lain, dinyatakan memenuhi seluruh syarat administrasi dan tidak memiliki catatan hukum sebagai terpidana.
KPU Kukar, dalam proses penelitian administrasi ini, mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, yang kemudian disempurnakan oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Plh Ketua KPU Kukar Muhammad Rahman menyatakan bahwa penelitian perbaikan administrasi ini bertujuan untuk memastikan setiap calon memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk soal rekam jejak hukum calon.
“KPU memastikan bahwa setiap pasangan calon telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk rekam jejak sebagai mantan terpidana. Dengan demikian, proses pemilihan dapat berlangsung secara adil dan transparan,” ujarnya.
Pengumuman ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menjaga integritas pemilihan dan memastikan bahwa masyarakat Kutai Kartanegara dapat memilih pemimpin mereka berdasarkan kualifikasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan seluruh pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, tahapan selanjutnya adalah tahap penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan dilanjutkan kampanye pada 25 September – 23 November 2024 dan persiapan menuju pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi ajang penting untuk menentukan pemimpin masa depan daerah ini. Semua pihak diharapkan berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan dan sebagai pemilih diharapkan menggunakan hak pilih dengan bijak pada hari pemungutan suara nanti.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara terus berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan pemilihan sesuai aturan yang berlaku dan menjaga integritas proses demokrasi di wilayah ini.