INSITEKALTIM SAMARINDA-KPU Kaltim sukses menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018. Acara tersebut digelar minggu ( 8/7/ 2018) di Hotel Bumi Senyiur Samarinda
Untuk lancarnya kegiatan tersebut pihak keamanan bersama TNI/ POLRI, siaga penuh demi terselenggaranya acara rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi
Dari sepuluh KPU Kabupaten/ Kota seluruh saksi pasangan calon menandatangani dukumen pleno rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing daerah
Hanya KPU Kutai Kartanegara saksi nomor urut 4 tidak mau tanda tangan hasil pleno rekapitulasi pengihitungan suara sampai ke tingkat provinsi Kaltim
Akan tetapi tahapan rekapitulasi tetap berlanjut karena tidak berpengaruh hasil penghitungan suara walaupun dari saksi pasangan nomor urut 4 tidak tandatangan
Menurut Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis dan Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa hasil rekapitulasi disetiap kabupaten/ Kota telah ditetapkan dalam rapat pleno tingkat provinsi
Dalam proses tersebut tidak ada yang keberatan hanya berupa masukan atau saran dari saksi paslon maupun Bawaslu sebagai pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Nantinya sebagai daftar catatan dalam proses Pilkada Kaltim,”paparnya
Kemudian KPU menunggu dari pasangan calon yang merasa keberatan dan waktunya diberi tiga hari untuk melakukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK),”Jelasnya
Apabila tidak ada pasangan calon mengajukan keberatan ke Mahkama Konstitusi maka KPU Kaltim akan menyusun jadwal pleno terbuka penetapan calon terpilih Gubernur dan wakil Gubernur Kalti”uncap Rudiansayah
Kalaupun kemudian ada yang masih berproses hukum maka KPU Kaltim akan menunggu hasil dari Mahkama Konstitusi maupun rekomendasi dari Bawaslu jikapun ada,”tutur Rudi
Wartawan : Sukri