Insitekaltim,Balikpapan – Kontrak kerja pengelolaan terminal peti kemas antara PT Pelindo 4 dan Perusda Melati Bakti Satya (MBS) sudah berakhir dan usang.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim mengatakan kontrak kerja sama ini sudah tidak sesuai dengan PP 54 Tahun 2017. Karena itu harus dilakukan peninjauan ulang.
“Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan, dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multipurpose,” kata Pj Gubernur Akmal Malik usai meninjau Pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, pada Minggu (12/11/2023).
Perubahan itu, lanjutnya, menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan nonpeti kemas dan nonpelabuhan semakin meningkat. Hal ini belum diatur dalam perjanjian yang ada selama ini. Sehingga, Perusda MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah.
Perlu diketahui, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) berpedoman pada peraturan perundangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017, dimana Pemprov Kaltim telah menjadikan objek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektare dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada Perusda MBS.
“Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada Perusda MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada PT Pelindo 4 diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT,” tandasnya.
Agar tidak menimbulkan potensi kehilangan pendapatan Perusda MBS dan PAD Kaltim, terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan nonpeti kemas, bisnis pelabuhan dan nonpelabuhan perlu disepakati kembali.
“Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum,” ujarnya.
Selain itu, hal lain yang dapat terjadi adalah kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim.
Pemerintah daerah akan melakukan komunikasi dengan PT Pelindo 4 terkait hal ini. Dia pun mendorong Perusda MBS dan PT Pelindo untuk menyepakati objek perjanjian baru termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan nonkepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu, Pj Gubernur didampingi oleh Direktur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Sofyan dan Direktur Utama Perusda MBS Aji Abidharta Hakim.

