Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    April 10, 2026

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Konflik Lahan Warga dan Perusahaan di Kukar, Agus Dorong Penyelesaian Secara Restoratif
    DPRD Kaltim

    Konflik Lahan Warga dan Perusahaan di Kukar, Agus Dorong Penyelesaian Secara Restoratif

    MartinusBy MartinusMei 27, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang di Kalimantan Timur semakin hari kian kompleks dan berlarut. Persoalan ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur pada Senin, 26 Mei 2025, di Gedung E DPRD Kaltim.

    Rapat tersebut secara khusus membahas konflik antara warga dengan PT Multi Harapan Utama (MHU), sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dan sekitarnya.

    Dalam forum tersebut, para legislator mengkritisi mekanisme penyelesaian konflik lahan yang selama ini hanya berpijak pada aspek legalitas perusahaan, tanpa mempertimbangkan dimensi sosial dan kemanusiaan yang lebih luas.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak boleh semata-mata mengandalkan dokumen legal perusahaan. Menurutnya, pendekatan yang lebih manusiawi harus ditempuh agar hak hidup warga tidak terpinggirkan oleh kepentingan industri.

    “Kita harus bijak. Tidak bisa, mentang-mentang perusahaan punya legalitas lalu warga langsung diusir. Harus ada dana perohiman untuk warga supaya mereka bisa hidup layak dan pindah secara manusiawi,” ujar Agus.

    Lebih lanjut, Agus menyinggung kasus hukum yang tengah membelit seorang tokoh masyarakat bernama Mustapa, yang berselisih dengan pihak perusahaan. Ia menilai bahwa penyelesaian melalui jalur kekeluargaan lebih tepat dibandingkan pendekatan hukum yang kaku.

    Menurutnya, upaya restoratif lebih memungkinkan tercapainya keadilan sosial dan perdamaian jangka panjang.

    “Ada kemanusiaan juga di situ. Kalau bisa dicabut (laporannya) lebih bagus, dibicarakan baik-baik, supaya ini jadi pelajaran dan tidak terulang,” tegasnya.

    Komisi I DPRD Kaltim juga telah memfasilitasi dua pertemuan penting antara warga dan pihak perusahaan, yakni PT MHU dan PT Insani Bara Perkasa. Meskipun tidak memiliki kewenangan yudisial, DPRD tetap menjalankan peran strategis sebagai mediator dalam konflik antara masyarakat dan pelaku usaha.

    Agus menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas menjembatani pihak-pihak yang berselisih untuk menemukan titik temu.

    “Kita bukan pengadil. Tugas kita hanya menjembatani supaya ada kesepakatan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan bahwa pihaknya mendukung pembentukan tim khusus lintas sektor, yang terdiri dari DPRD, Pemprov, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat, guna memfasilitasi mediasi dan memberikan solusi jangka panjang atas konflik lahan yang kini mencuat di Kukar.

    Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog terbuka dan tidak terpancing provokasi yang bisa memperkeruh suasana.

    “Kita semua bertanggung jawab menjaga harmoni sosial. Jangan sampai karena investasi, masyarakat jadi korban,” tandasnya.

    Agus Suwandy DPRD Kaltim Konflik Lahan pertambangan PT MHU PT Multi Harapan Utama (MHU)
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Pemprov Kaltim Apresiasi DPRD, Pokok Pikiran Dewan Dinilai Penting dalam Perencanaan Pembangunan 2027

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    Ratu ArifanzaApril 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kebijakan Work From Home (WFH) akan mulai…

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026

    PAD Samarinda Triwulan I 2026 Lampaui Target, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    April 10, 2026

    Pemkot Samarinda Terapkan WFH Setiap Jumat, Andi Harun: Tidak Sekadar Formalitas

    April 10, 2026
    1 2 3 … 3,048 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.