Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi terhadap salah satu pengurus badan usaha milik daerah (BUMD) menyusul dugaan konflik kepentingan dalam pelayanan publik. Nama BUMD maupun pejabat yang dimaksud belum diungkap karena proses administrasi masih berlangsung.
Ia menegaskan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah kota bersama Dewan Pengawas (Dewas) melakukan penelusuran terhadap laporan yang diterima.
Persoalan bermula dari adanya pelayanan yang dinilai tidak berjalan semestinya. Di lokasi yang sama, masyarakat sekitar justru tidak memperoleh layanan secara optimal, sementara terdapat pihak tertentu yang didahulukan.
“Yang jelas saya telah memberikan sanksi kepada pengurus di bawah direksi. Menurut penilaian kami bersama Dewan Pengawas, ada irisan konflik kepentingan dalam pelayanan publik yang mereka lakukan,” ujarnya usai membuka Mahakam Job Fair di Samarinda Square, Kamis, 23 Juli 2026.
Hasil penelusuran, menemukan adanya hubungan keluarga antara pihak yang memperoleh perlakuan khusus dengan pengurus yang bersangkutan. Kondisi tersebut dinilai cukup untuk menimbulkan konflik kepentingan meski tidak ditemukan indikasi bahwa tindakan itu dilakukan secara sengaja.
“Masyarakat di sekitar situ tidak terlayani dengan baik, tetapi ada satu pihak yang didahulukan. Setelah kami telusuri ternyata ada hubungan keluarga. Walaupun itu tidak diniatkan atau bukan karena latar belakang itu, tetapi karena ada konflik kepentingan, ya harus diberikan sanksi,” katanya.
Saat ditanya BUMD mana yang dimaksud, Andi belum membuka identitasnya, pengumuman baru akan disampaikan setelah seluruh dokumen keputusan resmi ditandatangani.
“Nanti dalam satu dua hari ini. Setelah saya tanda tangan, baru saya sampaikan,” ucapnya.
Hal tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkot Samarinda mulai memperketat pengawasan terhadap tata kelola BUMD, terutama menyangkut pelayanan publik dan potensi benturan kepentingan.

