
Insitekaltim, Kukar– Aliansi Masyarakat Adat Wilayah Kalimantan Timur (Aman Kaltim) menilai Komunitas Masyarakat Adat Sumping Layang Kedang Ipil memenuhi syarat dan berpotensi menjadi ikon Kutai Kartanegara (Kukar).
“Sumping Layang Kedang Ipi menjadi satu satunya komunitas yang sudah siap, dan berpotensi menjadi ikon Kutai Kartanegara sebab memiliki ritual upacara adat Erau,” ungkap Ketua Aman Kaltim Saiduani Nyuk usai mengikuti kegiatan focus group discussion (FGD) dengan tema “Upaya-upaya Pemerintah Kabupaten Kukar dalam Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat”, Jumat 28 Februari 2025 di Hotel Grand Fatma Tenggarong.
Dikatakan Saiduni Nyuk, Aman Kaltim sejak awal telah mendampingi Komunitas Sumping Layang Kedang Ipil.
Proses pendampingan itu mulai dari pemetaan wilayah adat, pemetaan penulisan studi etnografi. Begitu pula peningkatan sumber daya manusianya.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga mempersiapkan dokumen dokumen pengakuan, mendorong pertemuan-pertemuan adat, dan musyawarah-musyawarah adat.
“Dokumen-dokumen pengakuan dan perlindungan masyarakat adat itu sudah lengkap,” tegasnya.
Menurutnya Komunitas Masyarakat Adat Sumping Layang Kedang Ipil memenuhi syarat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Begitu juga Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.
Ia berharap pemerintah bisa memberikan surat keputusan (SK) pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat Sumping Layang Kedang Ipil.
“Itu salah satu kebanggaan bagi seluruh civitas, termasuk masyarakatnya dan komunitas itu sendiri,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Yusron Darmawan mengatakan SK percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih dalam tahap pembahasan.
“Untuk surat keputusan (SK) masih dalam pembahasan dan belum dilakukan pendalaman. Dan, kita akan melakukan konsultasi lebih teknis ke beberapa kementerian terkait,” ungkap Yusron Darmawan.
Hal ini, kata dia, disebabkan karena masih beririsan dengan keamanan tata kelola lahan.
Ia mengaku pihaknya akan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri yang membidangi masyarakat adat. Begitu pula pihak Kementerian Kehutanan dan ATR.
Menurut Yusron Darmawan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat bukan berarti tidak diproses atau ditunda melainkan pemerintah lebih menekankan unsur kehati-hatian dan tidak gegabah
“Apalagi ada informasi penting yang disampaikan dalam rapat yang dihelat pada Desember kemarin. Dan, itu menjadi perhatian karena kita diundang secara khusus,” ucapnya.
Ia menambahkan pihaknya akan tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
“Kita diarahkan dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ada baiknya kita tetap menunggu proses yang sementara berlangsung,” ungkapnya.
“Mohon bersabar,” pintanya. (Adv)