Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Komisi II DPRD Kaltim Pertanyakan Tunggakan Pajak Kontraktor di KPC
    DPRD Kaltim

    Komisi II DPRD Kaltim Pertanyakan Tunggakan Pajak Kontraktor di KPC

    AdminBy AdminJuni 5, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Galih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Pemegang izin kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal di Kutai Timur (Kutim), akan berakhir pada 2021. Dimana perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan ini dikabarkan menunggak pajak miliaran rupiah kepada Pemprov Kaltim.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Veridiana Huraq Wang melalui via whats app, Jum’at (5/6/2020).

    “Apalagi KPC akan berakhir ijin kerja PKP2B tahun 2021 yang akan datang. Perpanjangan izin itu dilakukan setahun sebelum izin PKP2B PT.KPC berakhir, yakni pada 2021. Masalah tunggakan pajak harus diselesaikan sebelum dilakukan perpanjangan,” ungkapnya kepada Insitekaltim

    “Dari pihak PT. Kaltim Prima Coal (KPC) di minta supaya segara memperesure kontraktornya, agar menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak tersebut,” sambungnya

    Ia, menjelaskan masalah pajak yang tertunggak akan menghambat proses perpanjangan ijin. Selanjutnya jika KPC masih mau bertahan menggarap konsesi tambang di Kutim maka harus menyelesaikan tunggakan yang ada.

    “Tunggakan pajak alat berat dari beberapa kontraktornya yang belum di bayar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, sampai saat ini jumlahnya sekitar 3,5 miliar,” bebernya.

    PT KPC memiliki izin wilayah konsesi seluas 90.938 hektare, dengan kapasitas produksi hampir lebih dari 50 juta ton per tahun. Dimana perusahaan ini akan berakhir pada tahun 2021.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    AminahOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Peralatan perekaman KTP elektronik di Kota Samarinda masih mengandalkan perangkat pengadaan 2011–2012.…

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.