Insitekaltim, Bontang – Komisi C DPRD Kota Bontang meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) memperjelas informasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bontang.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Bontang Joni dalam rapat kerja di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD pada Senin (11/11/2024).
Joni menilai informasi mengenai tata ruang saat ini masih simpang siur di lapangan, yang bisa menimbulkan kebingungan dalam perencanaan pembangunan.
Salah satu kasus di Jalan Gotong Royong, Bontang Barat di mana muncul informasi keliru terkait status hutan lindung. Padahal, status lahan tersebut sudah tidak lagi menjadi hutan lindung sejak 2014.
Ia berharap Bapperida dapat memberikan informasi yang akurat dan terkini agar dinas terkait, seperti Dinas Perkim dapat merencanakan pembangunan dengan jelas sesuai peruntukannya.
“Bapperida seharusnya bisa memastikan bahwa informasi tata ruang tersampaikan dengan baik kepada instansi lain, agar tidak terjadi kesalahan pemahaman yang dapat menghambat perencanaan dan pembangunan di Bontang,” ujar Joni.
Menanggapi itu, Kepala Bapperida Kota Bontang Amirudin menjelaskan, Kota Bontang saat ini mengacu pada RTRW terbaru, yakni Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019.
Peraturan ini dijadikan landasan untuk struktur ruang yang ada, dan Bapperida juga tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) RTRW untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan tata ruang kota.
Amirudin mengharapkan agar dalam PK ini, DPRD dapat mengusulkan wilayah-wilayah yang memerlukan pengaturan ulang, sehingga pembaruan RTRW dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan kota yang lebih baik.
Ini juga dapat meningkatkan kejelasan informasi RTRW dan RDTR, sehingga pihak-pihak terkait memiliki panduan yang sesuai dalam menjalankan rencana pembangunan di Bontang.