Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar

    July 30, 2026

    Jaga Stabilitas Ekonomi Ketahanan Protein Hewani Jadi Strategi di Kaltim

    July 30, 2026

    Perluas Perlindungan BPJS Gratispol, Kepesertaan Ditarget Bertambah 10 Ribu Jiwa

    July 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Khawatir Bikin Banjir, Wali Kota Samarinda Segel Pembangunan Mini Soccer Vorvo
    Pemkot Samarinda

    Khawatir Bikin Banjir, Wali Kota Samarinda Segel Pembangunan Mini Soccer Vorvo

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuary 6, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda– Wali Kota Samarinda Andi Harun mendatangi lokasi yang akan dibangun mini soccer di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu atau kawasan Vorvo.

    Andi Harun mengatakan warga resah jika lokasi itu dibangun mini soccer.

    “Setelah kita klarifikasi pertama, ini kegiatan kerja sama antara OPD tingkat provinsi dengan pihak ketiga ada perjanjiannya. Mungkin ini memang pemanfaatan aset, karena ini tanah milik Pemerintah Provinsi Kaltim,” kata Andi Harun. Jumat (6/1/2023).

    Lanjut Andi Harun, jika peraturan nilainya Rp6 miliar ke bawah adalah nilai investasi, maka itu bisa dilakukan online secara langsung, sehingga pihak Pemkot Samarinda tidak terlibat OSS.

    “Perizinan kedua SPPL, sebenarnya izin pematangan lahan SPPL apabila mereka sudah punya, itu juga harus dibawa pemerintah provinsi dan dibawa ke DPRD Kota Samarinda kalau izin pematangan sudah terbit secara OSS,” tambah Andi Harun.

    Forum penataan ruang bisa merekomendasikan pembatalan surat izin yang didasari zona tata ruang.

    “Ada kepentingan umum atau tidak sesuai dengan RT-RW. Jadi tidak serta merta bahwa dengan mengantongi izin pematangan lahan lantas bisa kerja di lapangan,” ungkap Andi Harun.

    Menurutnya, bisa melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke Dinas PUPR Samarinda, terkait FKPPR yang melaksanakan forum melakukan kajian. Diperiksa di sisi tata ruangnya berdasarkan RT-RW, dan berdasarkan kedudukan ruang zona.

    “Sementara di sini, zona atau ruang resapan banjir. Tidak ditimbun saja seperti ini. Warga Jalan Sawo dan lainnya sudah terendam. Dan kontribusi volume air pada Simpang Empat Lembuswana,” bebernya.

    Untuk selanjutnya, adalah STPL yang harus diklarifikasi ke DLH. Saat diperiksa, hanya baru tahap klarifikasi di DLH atau belum keluar persetujuan hasil klarifikasi DLH Samarinda.

    “Yang lebih fatal masih ada perizinan yang mereka tidak miliki, di antaranya PBG izin pemanfaatan persetujuan bangunan gedung. Kalau lagi bangun maka dibutuhkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” beber Andi Harun.

    Dia menambahkan penanganan banjir seharusnya bukan hanya tugas pemerintah. Penanganan banjir harus melibatkan masyarakat dan dunia usaha.

    Menurut Andi Harun, pemkot mendukung investasi, akan tetapi soal pengendalian banjir juga harus berjalan.

    “Pengusaha dan masyarakat harus melihat bagaimana pemerintah telah menunjukkan upaya sungguh-sungguh di tengah berbagai keterbatasan untuk mengatasi banjir,”tutup Andi Harun.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    June 8, 2026

    Bapperida Pastikan Program OPD 2027 Selaras dengan Target Pembangunan Samarinda

    June 4, 2026

    Bangkit dari Abu, Wajah Baru Pasar Segiri Siap Sambut Pedagang Kembali

    May 4, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    March 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    March 17, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Posko dan Imbau Pemudik Periksa Kendaraan

    March 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar

    SittiJuly 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan tujuh poin tausiah sebagai…

    Jaga Stabilitas Ekonomi Ketahanan Protein Hewani Jadi Strategi di Kaltim

    July 30, 2026

    Perluas Perlindungan BPJS Gratispol, Kepesertaan Ditarget Bertambah 10 Ribu Jiwa

    July 30, 2026

    DLH Samarinda Matangkan 10 Ex Generator, Target Kurangi Beban TPA

    July 30, 2026

    Kaltim Bidik Peluang Jadi Tuan Rumah FORNAS 2027, KORMI Nilai Infrastruktur IKN Jadi Modal Kuat

    July 30, 2026
    1 2 3 … 3,247 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.