Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rakor Diskominfo se-Kaltim 2026: Faisal Dorong Integrasi Data dan Sinergi Digital Antar Daerah

    April 22, 2026

    Andi Harun Bongkar Pos Anggaran Rp98 Miliar, Dorong Efisiensi dan Integrasi Sistem Pemerintahan

    April 22, 2026

    Rp1,9 Miliar Digelontorkan, Pemkot Pastikan SMPN 2 Segera Normal Kembali

    April 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Ketua MPR: Perubahan UUD 1945 Tidak Dapat Dilakukan Tanpa Kehendak Rakyat
    Nasional

    Ketua MPR: Perubahan UUD 1945 Tidak Dapat Dilakukan Tanpa Kehendak Rakyat

    MartinusBy MartinusNovember 5, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Lia – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai para founding fathers Bangsa Indonesia sangat arif dan bijaksana dalam proses penyusunan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak melarang adanya amandemen yang dilakukan oleh generasi bangsa. Mereka menyadari, konstitusi secara alamiah akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat. Mengingat tantangan yang dihadapi selalu berbeda dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

    “Dalam kerangka itulah, pada tahun 1999 sampai 2002, MPR RI telah mewujudkan reformasi konstitusi Indonesia melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Perubahan tersebut telah mengantarkan bangsa Indonesia memasuki babak baru yang mengubah sejarah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Bamsoet saat menjadi Keynote Speech pada Seminar Nasional ‘Refleksi 20 Tahun Pelaksanaan UUD NRI 1945’, diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/19).

    Legislator Partai Golkar Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menjelaskan, berbagai perubahan konstitusi telah memberikan landasan yang kuat dalam mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Namun demikian, keberhasilan reformasi konstitusi tidaklah menjamin apa yang dikehendaki oleh konstitusi dapat segera terwujud. Karena pada tingkat implementasi dapat saja ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, yang apabila dikaji justru bertentangan dengan nilai-nilai ideal yang terkandung dalam konstitusi.

    “Misalnya, suksesnya Pemilu Serentak 2019 sebagai amanat UUD NRI 1945 Pasal 22E, patut kita syukuri. Namun demikian, Pemilu Serentak 2019 masih menyisakan masalah, salah satunya polarisasi di dalam masyarakat. Banyaknya berita bohong, ujaran kebencian, saling hujat sesama anak bangsa, saling fitnah, persekusi di media sosial yang terus berlanjut sampai sekarang adalah contoh-contoh yang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam konstitusi,” jelas Bamsoet.

    Contoh lainnya, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945 dalam praktik hanya ditafsirkan pemilihan kepada daerah secara langsung. Hal ini menimbulkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan melalui APBN atau APBD. Padahal, kondisi sosial masyarakat masih terjebak dalam kemiskinan dan kesenjangan.

    “Politik uang yang marak terjadi dalam pemilihan kepala daerah juga telah menimbulkan moral hazard yang luas di masyarakat,” tutur Bamsoet.

    Tak heran, jika setelah 20 tahun berjalan sejak dilakukan amandemen pertama pada tahun 1999, kini mulai dirasakan masih ada ruang-ruang kosong dalam konstitusi. Mengingat penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan berjalan beriringan dengan dinamika perkembangan masyarakat.

    “Ada berbagai pendapat. Pertama, ingin kembali ke UUD 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kedua, penyempurnaan melalui amandemen ke-5. Ketiga, perubahan menyeluruh UUD NRI 1945 yang telah empat kali dilakukan perubahan. Keempat, menghendaki perubahan terbatas dengan menghadirkan kembali GBHN. Dan kelima, pandangan yang menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita pada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” papar Bamsoet.

    Terhadap berbagai pandangan tersebut, Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menerangkan, MPR RI mencoba menyikapinya dengan melakukan kajian secara cermat dan mendalam. Kalaupun pada akhirnya perlu dilakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima UUD NRI 1945, maka hakikat dari semangat pembentukan Undang-Undang Dasar oleh para pendiri bangsa harus tetap menjiwai rumusan perubahan kelima tersebut.

    “Pasal 37 UUD NRI 1945 memang memberi kemungkinan adanya perubahan Undang-Undang Dasar. Akan tetapi, perubahan konstitusi tidaklah dapat dilakukan tanpa adanya kehendak dari rakyat selaku pemilik kedaulatan itu sendiri. Sehingga untuk mengubahnya harus digunakan cara yang khusus dan prosedur yang lebih ketat apabila dibandingkan dengan prosedur untuk mengubah undang-undang,” pungkas Bamsoet. (*)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Evaluasi LKPj 2025, DPRD Samarinda Soroti PAD Belum Maksimal Meski Target Terlampaui

    April 22, 2026

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026

    Krisis Guru Belum Usai, DPRD Samarinda Ungkap Dua Akar Masalah Utama

    April 20, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rakor Diskominfo se-Kaltim 2026: Faisal Dorong Integrasi Data dan Sinergi Digital Antar Daerah

    Ratu ArifanzaApril 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal, menegaskan…

    Andi Harun Bongkar Pos Anggaran Rp98 Miliar, Dorong Efisiensi dan Integrasi Sistem Pemerintahan

    April 22, 2026

    Rp1,9 Miliar Digelontorkan, Pemkot Pastikan SMPN 2 Segera Normal Kembali

    April 22, 2026

    Kecelakaan Berulang, Dishub Samarinda Dorong Pemindahan Pergudangan ke Palaran

    April 22, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Kantong Parkir dan Sistem Elektronik untuk Atasi Jukir Liar

    April 22, 2026
    1 2 3 … 3,068 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.