Insitekaltim, Kukar– Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kalimantan Timur menyoroti insiden kekerasan terhadap jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto.
Ketua JMSI Kalimantan Timur Mohammad Sukri kepada Insitekaltim mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan terduga pelaku terhadap Moeso Novianto di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu 19 Maret 2025 kemarin, merupakan tindakan tidak terpuji.
Selain itu, sambung orang nomor satu di JMSI Kaltim itu, tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk konkret menghalangi kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Hal tersebut sebagaimana termaktub pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Barang siapa menghalangi dengan sengaja sesuai pasal UU pers Nomor 40 Tahun 1999 diancam pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” paparnya.
Oleh karena itu, kata dia, JMSI Kalimantan Timur mengecam keras tindakan tidak terpuji itu dan mendesak Polres Balikpapan mengusut tuntas kasus ini. Begitu pula segera menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.
“Ini tentunya sebagai pembelajaran bagi orang-orang yang menjadi biang kerok. Jika ada perbuatan yang menyimpang maka bisa menempuh melalui jalur hukum dan bukannya diselesaikan dengan cara kekerasan,” paparnya, Jumat, 21 Maret 2025.
Mohammad Sukri berharap penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Balikpapan Pos tidak dibiarkan berlarut-larut dan transparan.