Insitekaltim, Samarinda – Tingkat kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap kebijakan work from home (WFH) mencapai 94,5 persen pada Jumat, 24 April 2026.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda Suparmin mengatakan, capaian tersebut menunjukkan ASN telah mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang mengatur proporsi 50 persen WFH.
“Yang jelas Samarinda patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat. Target 50 persen WFH sudah mendekati, bahkan kepatuhan kita mencapai 94,5 persen,” ujarnya saat monitoring WFH di Kantor Diskominfo Samarinda.
Ia menjelaskan, sistem pengaturan WFH dan work from office (WFO) dilakukan dengan menetapkan lebih dulu pegawai yang wajib hadir di kantor, seperti pejabat tinggi pratama (JPT), administrator, dan unit pelaksana teknis (UPT).
Setelah itu, barulah ditentukan pegawai yang menjalankan WFH sesuai proporsi 50 persen.
Namun, Suparmin mengakui masih terdapat kendala teknis di lapangan, terutama terkait pemahaman operator dalam menginput data pada sistem.
“Kemungkinan bukan soal ketidakpatuhan, tapi ketidakpahaman terhadap sistem. Bisa jadi parameternya belum di-setting oleh admin,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Diskominfo akan melakukan perbaikan data serta memberikan pelatihan ulang kepada operator di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami punya sekitar 20 tenaga ahli yang siap turun langsung untuk membantu penggunaan aplikasi,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan validasi terhadap data yang dinilai tidak wajar, seperti temuan tingkat kepatuhan hingga 200 persen di salah satu OPD.
“Itu karena semua pegawai hadir, padahal seharusnya hanya 50 persen. Secara angka terlihat sangat patuh, tapi tetap akan kami cek kesesuaiannya,” tegasnya.

