Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jogging Pagi Bukan Sekadar Tren, Ini 6 Penyakit yang Bisa Dicegah

    Mei 10, 2026

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Mei 9, 2026

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kukar»Kepala BIG : Baru 4.000 yang Mempunyai Produk Hukum Status Batas Desa
    Diskominfo Kukar

    Kepala BIG : Baru 4.000 yang Mempunyai Produk Hukum Status Batas Desa

    VinsensiusBy VinsensiusMaret 17, 2025Updated:Maret 17, 202504 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Kukar– Pejabat teras lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar secara virtual dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait sinergi tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan Informasi geospasial, pemeriksaan kesehatan gratis serta implementasi program 3 Juta Rumah di Ruang Rapat Sekda Kukar, Senin 17 Maret 2025.

    Rakor dimoderatori oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan menghadirkan 5 narasumber yakni Menteri ATR/BPR Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial Aris Marfai, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui Plt Sekjen Kehutanan. Sementara itu, para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang mengikuti rakor tersebut yakni Asisten Pemerintah dan Kesra, Inspektur Daerah Kukar, Kadis Pekerjaan Umum, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kadis DLHK, Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Kadis Pertanian dan Peternakan, Kepala Kantor ATR/BPN, Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Plt. Bappeda Kukar, Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang, Plt. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Plt. Kadis Kesehatan, Kabag Tata Pemerintahan, dan Kabag Hukum Setda Kukar.

    Kepala Badan Informasi Geospasial Aris Marfai mengaku membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah. Pasalnya, komponen yang ada di Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah untuk memproduksi data geospasial dalam skala besar dan juga peta yang detail 1x 5000 di seluruh Indonesia.

    “Seluas 1,9 juta kilometer persegi nanti kita akan sapu bersih. Sehingga permasalahan data spasial untuk kebutuhan transmigrasi, data spasial untuk kebutuhan ATR/BPN, data spasial untuk kebutuhan perumahan dan lain sebagainya akan disediakan dalam skala kecil termasuk foto udara,” katanya.

    Selain itu, lanjutnya, data spasial ini bermanfaat pula untuk pemerintah daerah (pemda). Ada pun manfaatnya yakni tata ruang; baik itu rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun rencana detail tata ruang (RDTR). Begitu pula pengembangan smart city untuk beberapa kota metropolitan dan lain sebagainya.

    Manfaat lainnya untuk pemda, sambungnya, yakni dalam hal penegasan batas desa dan kelurahan.

    “Kalau kita lihat arahan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, peta dasar atau peta yang akan dikerjakan oleh BIG dan atau satelit resolusi spasial 4 meter itu digunakan sebagai peta kerja untuk pelacakan dan penentuan batas desa. Dan, ini kita belum mencukupi seluruhnya,” paparnya.

    Menurutnya hingga saat ini status batas desa baru 4.000 yang mempunyai produk hukum. Sedangkan, baru 12 ribu yang sudah melaksanakan penegasan.

    “Oleh karena itu, kami mendorong bapak ibu bupati dan wali kota dapat segera meng-SK-kan 12 ribu lebih batas desa yang sudah disusun bersama BIG,” pintanya.

    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemaparannya menerangkan tentang latar belakang, urgensi kolaborasi dan implementasi memorandum of understanding (MoU).

    Lebih rinci diterangkan Nusron Wahid ada pun latar belakang pihaknya memerlukan kolaborasi dan berintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus kerja sama serta menjalin integrasi dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten lantaran dipicu oleh tiga faktor utama. Pertama, persoalan mengenai reforma agraria. Kedua, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Ketiga, permasalahan perencanaan dan pengelolaan tata ruang.

    Menurutnya fokus pekerjaan dam konsentrasi terdiri atas 4 hal penting.

    Pertama, legalisasi tanah sampai pada penyelesaian konflik pertanahan hingga berujung pada memberikan kepastian hak atas tanah.

    Kedua, sambungnya, Land Value (penilaian/pembiayaan tanah). Pembiayaan tanah membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah agar nantinya bisa mengupayakan nomor identifikasi bidang (NIB) sama dengan kolaborasi dan terintegrasi dengan nilai objek pajak.

    “Bagaimana caranya NIB tanah itu bisa sama dengan NIB pajak. Sehingga nanti kalau NIB tanah dan NIB pajak sama, maka ketika ada transaksi atau jual beli tanah maupun pajak bumi bangunan (PBB) akan meningkat karena tidak ada yang bisa disembunyikan oleh pemilik tanah,” katanya.

    Ketiga, tata ruang tanah. Terkait dengan tata ruang tanah, paparnya, masih banyak kabupaten dan provinsi yang belum merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW).

    “Terakhir kami baru tanda tangan persetujuan substansi RTRW Provinsi Sumatera Barat,” bebernya.

    Keempat, sambungnya, masalah pengembangan dan pengadaan tanah.

    “Banyak sekali PSN terlambat. Variabel utama lambatnya PSN disebabkan oleh lambatnya penetapan lokasi. Lambatnya penetapan lokasi lantaran tarik menarik antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain,” katanya.

    Oleh karena itu, kata Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN membutuhkan kerja sama semua pihak supaya penyelesaian masalah semakin cepat diselesaikan.

    Ia menambahkan disamping itu, Kementerian ATR/BPN juga mempunyai pekerjaan bersama yang disebut dengan Integrated Land and Spatio Planning Projek (ILASPP). Program tersebut dibiayai oleh Bank Dunia dan melibatkan Kementerian ATR/BPR, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Transmigrasi.

    “Dengan adanya kerja sama kolaborasi ini baik dari ATR/BPR, Kemendagri, Pemda, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi dan Badan Informasi Geospasial insyaallah masalah satu persatu bisa diuraikan,” harapnya. (Adv)

    Pemkab Kukar Produk Hukum Sekda Kukar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Kukar Terdepan Tekan Stunting di Kaltim, Rendi Soroti Peran Ketahanan Fiskal Daerah

    November 18, 2025

    Aulia-Rendi Undang Media, Silakan Kritik Kami No Baper

    Juli 2, 2025

    Aulia Resmi Dilantik, Kukar Idaman akan Jadi Prioritas di 100 Hari Pertama

    Juni 23, 2025

    Kurban Bukan Sekadar Simbol Pengorbanan Spritual, Tapi Cermin Solidaritas

    Juni 7, 2025

    Kepala Desa Segihan: Infrastruktur Pertanian Jadi Program Prioritas Tahun Ini

    Juni 4, 2025

    Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Plastik Hewan Kurban 2025

    Juni 4, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jogging Pagi Bukan Sekadar Tren, Ini 6 Penyakit yang Bisa Dicegah

    Ratu ArifanzaMei 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah rutinitas yang padat dan gaya hidup serba cepat, banyak orang…

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Mei 9, 2026

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026
    1 2 3 … 3,090 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.