Insitekaltim, Samarinda – Keberadaan rambu larangan kendaraan berdimensi besar di kawasan Flyover Air Hitam belum sepenuhnya mencegah pelanggaran.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menilai diperlukan pengamanan tambahan untuk menghindari kerusakan infrastruktur akibat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan masih melintasi jalur tersebut.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan pemasangan sarana pembatas fisik kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Langkah ini perlu agar pengendara kendaraan berat tidak bisa sembarangan memasuki jalur layang itu,” Ungkapnya kepada awak media. Jumat, 6 November 2026.
Manalu menyebutkan, pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi kondisi lalu lintas dan pengawasan di lapangan. Dishub melihat keberadaan rambu saja belum cukup efektif untuk mencegah kendaraan dengan dimensi maupun beban berlebih melintas.
“Kita sudah berproses untuk itu,” Ucapnya.
Ia menjelaskan, pengawasan oleh petugas memiliki keterbatasan karena jumlah personel yang tersedia tidak memungkinkan penjagaan dilakukan selama 24 jam penuh.
Kondisi tersebut membuat diperlukan sistem pengendalian yang dapat berfungsi tanpa harus selalu bergantung pada kehadiran petugas.
Manalu juga menyoroti kondisi sambungan antara bentang utama flyover dan jalan akses yang memiliki perbedaan ketinggian permukaan.
“Karena ketika terus menerima tekanan kendaraan dengan beban berlebih, bagian itu dikhawatirkan mengalami kerusakan,” Jelasnya.
Dampaknya tidak hanya berpotensi mengurangi ketahanan konstruksi, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara kendaraan pribadi yang melintas.
Sebelum mengusulkan pembatas fisik, Dishub sebenarnya telah memasang sejumlah rambu larangan kendaraan berdasarkan dimensi di beberapa titik strategis.
“Penanda itu tersedia mulai dari kawasan pangkal Jalan Antasari hingga akses menuju Jalan Juanda,” Katanya.
Namun, masih ditemukannya kendaraan besar yang melintas menunjukkan bahwa pengawasan melalui rambu perlu diperkuat dengan langkah lain.
Terkait pelaksanaan pembangunan sarana pembatas tersebut, Manalu menyebut kewenangan teknis pekerjaan fisik berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Sementara Dishub bertindak sebagai pihak yang mengusulkan berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi lalu lintas.
Melalui usulan tersebut, Dishub berharap pengendalian kendaraan di Flyover Air Hitam dapat berjalan lebih efektif.
“Upaya ini sekaligus ditujukan untuk menjaga kondisi infrastruktur agar tidak cepat mengalami kerusakan serta memberikan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan,” Pungkas Manalu. (ADV)

