Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Istilah Pendidikan Makin Keren tapi Masuk Sekolah Makin Susah

    Juli 1, 2026

    Haaland Bawa Norwegia ke 16 Besar, Pantai Gading Tersingkir Dramatis

    Juli 1, 2026

    Sengkarut Jalur Zonasi di Samarinda, Siswa Palaran Terlempar 7 Kilometer ke Seberang

    Juli 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Kemenkumham Gandeng Kemenkeu Dorong Lembaga Negara Gunakan Produk Dalam Negeri
    Kemenkum Kaltim

    Kemenkumham Gandeng Kemenkeu Dorong Lembaga Negara Gunakan Produk Dalam Negeri

    MartinusBy MartinusAgustus 3, 2023Updated:Agustus 3, 202303 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong lembaga negara untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri guna mendukung penguatan ekonomi negara.

    Hal ini ditandai dengan digelarnya kegiatan Temu Bisnis Tahap VI di Jakarta International Expo (JIExpo) yang digelar oleh dua lembaga negara itu dengan menghadirkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jakarta Kamis 3-5 Agustus hingga 2023.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, kegiatan Temu Bisnis Tahap VI tahun 2023 itu merupakan bentuk dukungan Kemenkumham terhadap penggunaan PDN di lingkungan kementerian/lembaga negara.

    Tidak hanya itu kegiatan ini juga sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, yang mendorong Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan BUMD) untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasanya.

    “Temu Bisnis Tahap VI merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 untuk mendorong penggunaan PDN pada Kementerian/Lembaga Negara.” ucap Andap saat menghadiri kegiatan itu.

    Sekjen Kemenkumham berharap, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI tersebut, dapat meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam belanja pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMN.

    “Dengan meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara, ekonomi Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat lagi,” kata Andap.

    Mengusung tema Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri Wujudkan Kemandirian Bangsa, lanjut Sekjen Kemenkumham, Temu Bisnis Tahap VI juga akan menyelenggarakan coaching clinic berbagai layanan yang ada di lingkungan Kemenkumham, antara lain layanan pendaftaran katalog elektronik sektoral Kemenkumham pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), layanan online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), layanan online Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Layanan Advokasi dan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Ditjen HAM.

    “Kemenkumham juga akan memberikan layanan pembuatan Paspor Merdeka. Rencanya Ditjen Imigrasi akan memfasilitasi pembuatan 3000 paspor dalam 3 hari,” tutur Andap.

    Kegiatan Temu Bisnis Tahap VI tahun 2023 rencananya akan terintegrasi dengan penyelenggaraan Indonesia Catalogue Expo and Forum yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

    Sebagai informasi, Kemenkumham telah menyelenggarakan e-katalog sektoral untuk 11 etalase yang seluruhnya merupakan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham. Khusus untuk etalase Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya, minimal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 25 persen.

    Selain itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD. Pelaku UMKM juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM dengan lebih mudah dan terjangkau.

    “Mari kita menjadi Pahlawan di Negeri Sendiri dengan berbelanja Produk Dalam Negeri,” tandas Andap.

    HAM Kemenkumham UMKM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Festival Pesona Nusantara Buka Ruang Promosi bagi 60 UMKM Lokal

    Juni 28, 2026

    Kadin Kaltim Imbau Perusahaan Besar hingga UMKM Isi Data Sensus dengan Jujur

    Juni 26, 2026

    Buka Akses ke Retail Modern, DPRD Usulkan Batas Modal UMKM Naik Jadi Rp50 Juta

    Juni 25, 2026

    Penerbangan Internasional Buka Peluang Ekspor bagi UMKM Kaltim

    Juni 24, 2026

    DPRD Nilai Komitmen Pemkot dalam Memajukan UMKM Semakin Terlihat

    Juni 11, 2026

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    Juni 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Istilah Pendidikan Makin Keren tapi Masuk Sekolah Makin Susah

    SittiJuli 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Langkah pemerintah pusat yang gencar menggalakkan tiga pilar strategi pendidikan komprehensif yakni…

    Haaland Bawa Norwegia ke 16 Besar, Pantai Gading Tersingkir Dramatis

    Juli 1, 2026

    Sengkarut Jalur Zonasi di Samarinda, Siswa Palaran Terlempar 7 Kilometer ke Seberang

    Juli 1, 2026

    Kopdes Merah Putih dan BUMDes, Beriringan Fokus Lengkapi Ekonomi Desa

    Juli 1, 2026

    Cegah TB dan HIV Diperkuat, Kelompok Usia Produktif Jadi Penyumbang Terbanyak di Samarinda

    Juli 1, 2026
    1 2 3 … 3,184 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.