Insitekaltim, Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalami penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Solar (PLTS) Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tahun 2020.
“Hari ini kami sedang memanggil 6 orang saksi dari badan anggaran (Banggar) DPRD Kutim. Semua anggota Banggar akan kami panggil,” tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur Dr. Yudo Adiananto, SH.MH kepada awak media di Kantor Kejaksaan Kutim, Senin (18/10/2021).
Ia mengatakan dari 23 anggota Banggar DPRD Kutim baru 6 orang yang dipanggil. Terkecuali mantan ketua karena posisi di Jakarta dan akan dimintai keterangan juga. Pemanggilan akan dilakukan bertahap, tujuannya untuk memperkuat pengumpulan alat bukti keterangan saksi.
Pihaknya tidak gegabah dalam memutuskan tersangka. Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutim masih terus melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
Yudo menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih. Selain dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai.
“Ada mafia anggaran dari oknum pejabat DPMPTSP dan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kutim,” ucapnya.
Lanjut Yudo Kejari Kutim ingin mendalami bagaimana proses atau mekanisme penganggaran dan pengawasan DPRD Kutim terkait pengadaan Solar Cell Home System tersebut, makanya dilakukan pemanggilan terhadap ketua maupun anggota Banggar DPRD Kutim.