Insitekaltim,Kukar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali gagal hadirkan saksi ahli yang sudah dijadwalkan dan diajukan dalam sidang lanjutan terkait kasus pembuatan surat tanah palsu tahun 2012 di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kamis (14/9/2022).
Penasehat hukum Khoirul Mashuri, Elia Hendra Wijaya menjelaskan agenda selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, Khoirul Mashuri. Ada 4 orang saksi meringankan masing-masing sudah didengarkan keterangannya di bawah sumpah dan di depan persidangan yang terbuka untuk umum.
Terungkap 2 orang saksi yang merupakan tetangga Khoirul Mashuri menerangkan dan membenarkan ada melihat dan diketahui rombongan Daryono dan kawan-kawan menggunakan 2 unit mobil ormas datang ke rumah Khoirul menyuruh untuk tanda tangan surat yang akan diperjualbelikan kepada Hartoyo.
Hendra menambahkan, kedua saksi juga menerangkan orang-orang yang datang sekitar 8 orang dengan postur besar. Saksi sendiri merasa takut saat itu (awal 2012).
“Keterangan dua saksi ini bersesuaian dengan keterangan Daryono selaku ketua kelompok tani, dan keterangan Ramli Kute yang dibacakan BAP-nya pada persidangan kemarin,” jelas Hendra bersama Agus Talis Joni, penasehat hukum Khoirul Mashuri.
Sementara Bambang Waluyo, saksi mantan Kasi Pemerintahan Desa Giri Agung menerangkan surat yang dibuat Daryono dan anggotanya tidak pernah lewat Desa Giri Agung.
Muhammad Latif, saksi kunci mantan ketua BPD Desa Giri Agung, dalam persidangan menerangkan pada saat Ramli anggota dari Daryono mendatangi Khoirul Mashuri untuk tanda tangan surat milik kelompok taninya, Khoirul Mashuri tidak bersedia bertanda tangan dan menelpon saksi mantan BPD dan datang ke rumah saksi mantan BPD, lalu Ramli berinisiatif menelpon terdakwa 1, camat.
Kemudian terdakwa 1, camat berbicara kepada saksi mantan BPD dan meminta kepala desa (Khoirul Mashuri) tanda tangan saja surat tersebut, karena sudah sesuai prosedur. Percakapan antara saksi Muhammad Latif, mantan BPD dengan camat juga didengar oleh Ramli dan Khoirul Mashuri selaku kades waktu itu.
“Karena diperintah oleh camat, maka Khoirul Mashuri terpaksa bertandatangan disurat SPPPT yang dibuat oleh Ramli dan Daryono,” ungkap Hendra.
Bahkan Elia Hendra Wijaya dan Agus Talis Joni setelah menjalani semua agenda persidangan baik dari saksi-saksi yang diajukan jaksa maupun saksi hari ini saksi yang meringankan Khoirul Mashuri dapat disimpulkan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan dari pada saksi bersesuaian satu sama lain. Khoirul Mashuri mau bertanda tangan karena diperintah oleh camat.
Khoirul Mashuri sempat menolak 2 kali tanda tangan, namun Daryono dan Ramli menelpon camat agar memerintahkan Khoirul Mashuri tanda tangan, maka dengan terpaksa Khoirul Mashuri menandatangani surat tersebut. Alasan lainnya karena Daryono dan Ramli serta rombongan ormas datang ke rumah Khoirul Mashuri untuk tanda tangan surat SPPPT yang sudah dibuat oleh Daryono dan kawan-kawannya.
“Agenda sidang pada Senin nanti dengan pemeriksaan terdakwa,” tutupnya.