Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekretaris Fraksi Golkar Kota Samarinda Arie Wibowo, Siap Kawal Musda Golkar Kota Samarinda

    Agustus 7, 2026

    Layanan Sertifikat 10 Hari Didorong Jadi Motivasi Percepatan Pelayanan di Samarinda

    Agustus 7, 2026

    Kaltim-Jateng Sepakati Kerja Sama 10 Sektor, Rudy Mas’ud Dorong Perluasan Komoditas di Luar Batu Bara

    Agustus 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Kasus OTT di Hentikan Tidak Cukup Bukti, Barang Bukti di Kembalikan
    Daerah

    Kasus OTT di Hentikan Tidak Cukup Bukti, Barang Bukti di Kembalikan

    MartinusBy MartinusMei 13, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda-Kasus pelanggaran OTT, dari salah satu peserta pemilu 2019, dihentikan karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan barang bukti dikembalikan
    Ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Mu’in, kepada awak media,Senin (13/05/2019), Dia mengatakan bahwa kasus OTT dari salah satu peserta pemilu 2019 dari partai Nasdem, dimana Bawaslu Samarinda pada tanggal 17 April dini hari telah menangkap salah seorang yang diduga bagi-bagi uang dan barang bukti turut diamankan

    “Dalam kasus OTT, Bawaslu mengenakan pasal 523 ayat 3, yang isinya “setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilih tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),”ungkapnya
    Kasus OTT ini sudah ditangani oleh Gakkumdu agar bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun dari tim Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu), menilainya bahwa yang menjadi persoalan adalah karena belum terpenuhinya unsur dalam pasal tersebut, sehingga kasus ini tidak bisa di tingkatkan ke tahap penyidikan,”kata Mu’in
    Jadi setelah ada keputusan Gakkumdu maka kasus pelanggaran OTT tidak bisa dilanjutkan dan kami juga  mengembalikan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 44.400.000,dan formulir C.6, kepada ADS ketua koordinator pemenangan caleg SZ dari partai Nasdem,”tegasnya (*)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Sekretaris Fraksi Golkar Kota Samarinda Arie Wibowo, Siap Kawal Musda Golkar Kota Samarinda

    Agustus 7, 2026

    Layanan Sertifikat 10 Hari Didorong Jadi Motivasi Percepatan Pelayanan di Samarinda

    Agustus 7, 2026

    Sambut HUT RI, DPRD Samarinda Rancang Pemeriksaan dan Donor Darah Gratis

    Agustus 6, 2026

    Masuk Bursa Pilwali Samarinda 2029, Andi Satya: Golkar Banyak Kader Potensial

    Agustus 5, 2026

    Jadi Calon Tunggal Ketua Golkar Samarinda, Andi Satya Belum Pikir Soal Pilwali

    Agustus 4, 2026

    Hak Angket Gubernur Kaltim Masih Menggantung, DPRD Belum Jadwalkan Pembahasan

    Agustus 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sekretaris Fraksi Golkar Kota Samarinda Arie Wibowo, Siap Kawal Musda Golkar Kota Samarinda

    Nur AjijahAgustus 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Panitia Pelaksana Musda yang juga Sekretaris Fraksi Golkar Kota Samarinda Arie…

    Layanan Sertifikat 10 Hari Didorong Jadi Motivasi Percepatan Pelayanan di Samarinda

    Agustus 7, 2026

    Kaltim-Jateng Sepakati Kerja Sama 10 Sektor, Rudy Mas’ud Dorong Perluasan Komoditas di Luar Batu Bara

    Agustus 6, 2026

    Ricky Nelson Siapkan Banyak Opsi Pemain Jelang Liga 1 2026/27

    Agustus 6, 2026

    Kontingen Pramuka Kaltim Naik Kapal ke Jamnas XII, Seno Aji: Efisiensi Sekaligus Bangun Kebersamaan

    Agustus 6, 2026
    1 2 3 … 3,263 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.