Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RS Mulya Medika Dorong Warga Cegah Penyakit, Tak Hanya Datang Saat Sakit

    September 10, 2026

    Hotspot Meningkat, Pesawat Water Bombing dari Papua Dikerahkan ke Samarinda

    September 10, 2026

    Bukan Kekurangan Anggaran, Ini Alasan Insentif Guru Samarinda Terlambat Dibayar

    September 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Kasus Kebakaran di Samarinda Munculkan Regulasi Baru Penjualan BBM Eceran
    DPRD Samarinda

    Kasus Kebakaran di Samarinda Munculkan Regulasi Baru Penjualan BBM Eceran

    Adit MustafaBy Adit MustafaMei 6, 2024Updated:Mei 6, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ilustrasi Pom Mini (.ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kebakaran yang akhir-akhir ini terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, telah menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat Kota Tepian.

    Salah satu kebakaran disebabkan oleh penyebab yang cukup mengkhawatirkan, yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, baik dalam bentuk botol maupun mesin pom mini BBM. Tragisnya, kejadian ini bahkan menyebabkan korban jiwa.

    Teks: Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Fuad Fakhruddin

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Fuad Fakhruddin kepada awak media pada Senin (6/5/2024).

    Ia mencatat bahwa serangkaian kebakaran yang terjadi telah menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera mengambil langkah-langkah preventif.

    Sejalan dengan upaya tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) bernomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang secara tegas melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Samarinda.

    Fuad Fakhruddin menegaskan dukungannya terhadap regulasi baru ini. Menurutnya, larangan penjualan BBM eceran tidak hanya tentang menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi lebih pada jaminan keamanan dan keselamatan mereka.

    Dia menyoroti bahwa penjualan BBM, termasuk Pertamax, Pertalite dan jenis bahan bakar lainnya, seharusnya berada di bawah kewenangan Pertamina.

    “Kalau soal ekonomi, pihak Pertamina sendiri kan punya aturan, dan melalui ketentuan yang sudah menjadi kewenangan mereka untuk menjual bahan bakar minyak,” tutur Fuad.

    Dia menjelaskan bahwa meskipun Pertamina memiliki aturan yang ketat terkait penjualan BBM, namun di daerah Kalimantan, praktik penjualan BBM eceran sangat menjamur dan kurang mengindahkan standar keamanan.

    “Kalau minyak ini kan sangat rentan, sedikit saja tersulut api, akibatnya sangat besar,” terang politisi Partai Gerindra itu.

    Fuad berharap regulasi baru ini dapat mendorong para pelaku usaha BBM eceran di Samarinda untuk menghentikan praktik ilegal mereka demi mencegah terulangnya kejadian naas seperti kebakaran yang baru-baru ini terjadi.

    “Kalau masyarakat mau menjual BBM yang notabene adalah haknya Pertamina maka harus ikuti aturan Pertamina,” ujar Fuad.

    Meskipun sosialisasi telah dilakukan dalam jangka waktu yang cukup lama, namun Fuad menyatakan bahwa masih belum cukup efektif untuk menghentikan praktik penjualan BBM eceran ilegal.

    Dia menyebutkan bahwa keuntungan finansial yang dikejar oleh para pelaku usaha seringkali menjadi faktor penghambat dalam menaati regulasi yang ada.

    “Karena memang masih melihat keuntungan yang lebih besar makanya terus bertahan, bahkan mesin-mesin pertamini malah semakin menjamur,” ungkapnya.

    Dengan dikeluarkannya regulasi baru ini, harapannya adalah masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta keselamatan bersama.

    Dengan demikian, diharapkan tragedi seperti kebakaran akibat BBM eceran dapat diminimalisir atau bahkan dihindari sepenuhnya di masa yang akan datang.

    BBM Fuad Fakhruddin Pom Mini sk
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Fraksi PKS Desak DPRD Kaltim Bongkar Akar Masalah Antrean BBM

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RS Mulya Medika Dorong Warga Cegah Penyakit, Tak Hanya Datang Saat Sakit

    R’syaSeptember 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rumah Sakit (RS) Mulya Medika mulai memperkuat pendekatan promotif dan preventif dengan…

    Hotspot Meningkat, Pesawat Water Bombing dari Papua Dikerahkan ke Samarinda

    September 10, 2026

    Bukan Kekurangan Anggaran, Ini Alasan Insentif Guru Samarinda Terlambat Dibayar

    September 9, 2026

    Hadapi Eskalasi Karhutla, Pemkot Siagakan Damkar dengan Response Time 10 Menit

    September 9, 2026

    Usai Pemadaman Karhutla, Kualitas Udara dan ISPU PM2.5 Turun ke Kategori Sedang

    September 9, 2026
    1 2 3 … 3,330 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.