
Insitekaltim,Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik meminta pihak-pihak yang terlibat penyusunan draf rancangan peraturan gubernur (ranpergub) agar segera menyelesaikannya.

“Paling lama dua minggu ya. Soalnya kemarin saat pengusulan draf awal hanya butuh dua hari, selesai,” kata Akmal di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (3/5/2024) via zoom meeting, saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Provinsi Kalimantan Timur.
Pada kesempatan itu, Akmal menjelaskan bahwa momentum ini merupakan sebuah kebanggaan karena menjadi yang pertama di Indonesia.
“Ini sepertinya yang pertama berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, Kaltim akan menjadi leading dalam penegakan penyelenggaraan ekonomi karbon dan terbentuknya Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK diharapkan mampu menjadi benchmarking produk hukum di Indonesia.
Keberadaan Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK bagi Akmal , sangat penting dan strategis, terutama setelah Kaltim menjadi provinsi yang ditunjuk melaksanakan program FCPF-CF dan berhasil mendapatkan kompensasi (insentif) dari World Bank.
Selain itu, Pergub NEK juga sangat penting sebagai payung hukum menjadi norma-norma dalam menjaga alam, serta pengelolaan dan pelestarian lingkungan, khususnya hutan.
“Dalam pergub ini nantinya jelas diatur siapa melakukan apa dan pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam ikut terlibat menjaga karbon Kaltim,” jelasnya.
Bagi Akmal, potensi yang dimiliki Benua Etam harus mampu membawa dampak positif bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
“Syukur-syukur nilai ekonominya dapat kita manfaatkan untuk kepentingan Kalimantan Timur di masa mendatang,” harapnya.
Rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang Prof Dr Gunarto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim yang berkenan melibatkan institusinya dalam penyusunan produk hukum (Pergub NEK).