Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sering Minum Setelah Makan Malam? Perhatikan Dampaknya bagi Ginjal dan Tidur

    Oktober 4, 2026

    Keluhan BBM Berulang, Pemprov Kaltim Akan Turun Pantau Distribusi

    Oktober 4, 2026

    Penumpang Angkutan Kaltim Turun, Pergerakan Udara Domestik Susut Hampir 15 Persen

    Oktober 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Kafe Tanpa Lahan Parkir Langgar Aturan, DPRD Samarinda Minta Penertiban Tak Tebang Pilih
    DPRD Samarinda

    Kafe Tanpa Lahan Parkir Langgar Aturan, DPRD Samarinda Minta Penertiban Tak Tebang Pilih

    AminahBy AminahJuni 4, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menegaskan setiap usaha wajib menyediakan lahan parkir sesuai aturan guna mencegah kemacetan akibat parkir di bahu jalan. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Maraknya kafe, rumah makan, dan tempat usaha yang memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di sejumlah titik Kota Samarinda.

    Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, aturan terkait penyediaan lahan parkir sebenarnya sudah diatur dalam proses perizinan bangunan. Karena itu, usaha yang tidak memiliki area parkir namun tetap beroperasi dan memanfaatkan badan atau bahu jalan perlu ditertibkan.

    “Kalau pembangunan itu sebenarnya sudah ada aturannya. Dalam perizinan sudah diatur batas bangunan dan kewajiban menyediakan ruang, termasuk untuk parkir. Tujuannya supaya tamu maupun pemilik usaha tidak menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir,” kata Samri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 3 Juni 2026.

    Usaha seperti kafe sudah dapat diprediksi akan mendatangkan banyak pengunjung. Karena itu, penyediaan lahan parkir merupakan syarat mendasar yang harus dipenuhi sebelum usaha beroperasi.

    “Kalau ada kafe yang membangun tetapi tidak menyiapkan lahan parkir, dari situ saja sebenarnya sudah melanggar aturan. Mereka tahu tempat itu akan ramai dikunjungi orang, tetapi tidak menyediakan parkir. Akibatnya pengguna jalan lain yang dirugikan karena terjadi kemacetan,” ujarnya.

    Penertiban yang dilakukan pemerintah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak pengguna jalan.

    “Yang perlu dipahami, penertiban bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Ini soal mengatur agar ada keseimbangan. Pelaku usaha punya hak menjalankan usaha, tetapi pengguna jalan juga punya hak untuk mendapatkan akses jalan yang lancar dan aman,” tegasnya.

    Ia bahkan menilai usaha yang benar-benar mengurus perizinan secara lengkap seharusnya tidak mungkin lolos apabila tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai.

    “Kalau usaha itu berizin, saya yakin tidak mungkin mendapatkan izin kalau tidak punya parkir. Karena dalam prosesnya ada syarat dan rekomendasi dari instansi terkait, termasuk soal parkir. Jadi kalau ada yang tidak punya parkir dan tetap beroperasi, patut dipertanyakan status perizinannya,” katanya.

    Selain itu, Samri menjelaskan penggunaan bahu jalan untuk kepentingan parkir usaha juga memiliki konsekuensi berupa kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

    “Kalau menggunakan fasilitas pemerintah seperti bahu jalan untuk parkir, ada kewajiban membayar retribusi. Nanti dihitung dan dibayarkan secara rutin melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” jelasnya.

    DPRD pun mendorong instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP, untuk memperketat pengawasan terhadap usaha-usaha yang tidak menyediakan lahan parkir sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi kemacetan yang kerap dikeluhkan masyarakat.

    “Yang paling penting sekarang adalah pengawasan dan penegakan aturan. Jangan sampai jalan umum yang seharusnya digunakan masyarakat justru berubah fungsi menjadi area parkir usaha,” pungkas Samri.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sering Minum Setelah Makan Malam? Perhatikan Dampaknya bagi Ginjal dan Tidur

    AminahOktober 4, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Apa yang diminum setelah makan malam sering dianggap sepele. Padahal, pilihan minuman…

    Keluhan BBM Berulang, Pemprov Kaltim Akan Turun Pantau Distribusi

    Oktober 4, 2026

    Penumpang Angkutan Kaltim Turun, Pergerakan Udara Domestik Susut Hampir 15 Persen

    Oktober 4, 2026

    Ketika Hutan Rusak, Dampaknya Tak Berhenti pada Hilangnya Pohon

    Oktober 3, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026
    1 2 3 … 3,373 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.