Insitekaltim,Kukar – Kepala Desa Perangat Selatan (Prasel) Sarkono baru-baru ini mendapat keluhan dari warga RT 15 akibat distribusi air bersih yang macet selama dua bulan terakhir.
Protes disampaikan warga di Kantor BPD Desa Perangat Selatan, Rabu (8/5/2024).
Sarkono sendiri telah menjelaskan berbagai alasan mengapa aliran air tidak mengalir secara menyeluruh.
Ia menyebutkan, anggaran sebesar Rp600 juta yang diberikan Bupati Edi Damansyah guna membantu pemenuhan air bersih Desa Perangat Selatan digunakan untuk pembuatan tiang cor beton, penyangga tangki panel beserta tangki panel, pipa penghubung sepanjang 250 meter dan untuk pengerjaan sumur.
Namun, Sarkono menjelaskan pihaknya dalam mengelola Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) mendapati kendala.
“Pada saat pompa itu diturunkan ternyata di situ sumur belum bersih 100 persen sehingga harus dilakukan pencucian ulang,” ungkapnya.
Selanjutnya, kendala yang semakin mempersulit keadaan air di Desa Perangat Selatan adalah pompa terbakar akibat insiden listrik di desa tetangga.
Di sisi lain, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Lalu Syamsul Hakim menjabarkan berbagai aturan yang diduga dilanggar oleh Kepala Desa Perangat Selatan Sarkono.
Ia menjelaskan, kepala desa melanggar Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021, kedua Permendagri Nomor 20 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan ketiga pemerintah desa telah melanggar Perbup Nomor 27 tentang SOTK.
“Yang seharusnya dilakukan TPK, tetapi diborongkan. Berarti dia melanggar Perbup tentang SOTK,” tegasnya.
Dalam penyelesaian masalah ini, Syamsul Hakim mengaku masih akan melakukan rapat internal dengan anggota BPD yang lain, kemudian melaksanakan musyawarah dengan pemerintah desa untuk memperjelas alasan terjadinya permasalahan ini.
Lebih tegas ia menjelaskan, jika dalam berita acara tidak dapat ditoleransi maka bisa ditindak ke tingkat kecamatan untuk mendapatkan pembinaan ataupun opsi lain yang dapat menimbulkan efek jera adalah dilaporkan ke kepolisian.
“Bisa juga kita minta proyek ini diaudit Inspektorat,” ucap Syamsul Hakim.