Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tamu Tak Sebanyak Idulfitri, Warung Puncak Buka Habis Zuhur Saat Iduladha

    Mei 28, 2026

    Tanggal Tua Tapi Kebagian Daging Kurban? Anak Kos Bisa Coba 7 Menu Simpel Ini

    Mei 28, 2026

    Kaltim Tegas! Pabrik Dilarang Pangkas Harga Sawit Sepihak Usai Kebijakan Ekspor SDA

    Mei 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»JMSI Aceh dan Kanwil DJP  Sosialisasikan Aturan Pajak Perusahaan Pers
    Nasional

    JMSI Aceh dan Kanwil DJP  Sosialisasikan Aturan Pajak Perusahaan Pers

    SeliBy SeliFebruari 7, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh gelar kegiatan sosialisasi aturan perpajakan bagi perusahaan pers yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Ujung Barat, Sumatera.

    Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky di kantor organisasi perusahaan pers, Senin (7/2/2022).

    Ia mengatakan, JMSI Aceh merupakan organisasi perusahaan pers, sehingga sebagai wujud bisnis sektor media, anggota perusahaan siber yang tergabung di dalamnya memiliki kewajiban perpajakan.

    Adapun tujuan kegiatan itu yakni agar memudahkan perusahaan pers di Aceh untuk menjalankan operasional dan kewajiban perpajakan yang selama ini penting untuk dilaksanakan.

    Tidak hanya itu, sebagai perusahaan pers ada beberapa faktor penting yang disyaratkan oleh mitra sebagai bentuk ketaatan dalam pembayaran pajak.

    “Hal itu penting bagi JMSI Aceh untuk meningkatkan kemampuan para anggotanya untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku, seperti e-faktor, e-filling dan ketentuan lainnya,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tamu Tak Sebanyak Idulfitri, Warung Puncak Buka Habis Zuhur Saat Iduladha

    R’syaMei 28, 2026

    Insitekaltim, Kukar – Perayaan Iduladha identik dengan suasana berkumpul bersama keluarga dan menikmati hidangan daging…

    Tanggal Tua Tapi Kebagian Daging Kurban? Anak Kos Bisa Coba 7 Menu Simpel Ini

    Mei 28, 2026

    Kaltim Tegas! Pabrik Dilarang Pangkas Harga Sawit Sepihak Usai Kebijakan Ekspor SDA

    Mei 28, 2026

    Guru PPPK Kaltim Adukan Penempatan Jauh dari Keluarga hingga Sulit Dapat Sertifikasi

    Mei 28, 2026

    Momentum Iduladha Dongkrak Ramainya Coto Makassar H Kasim, Sajian Daging dan Laut Jadi Buruan

    Mei 27, 2026
    1 2 3 … 3,109 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.