
Insitekaltim,Sangatta – Anggota DPRD Kutim Jimmy meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) untuk segera menyusun tata ruang wilayah Kabupaten Kutim di tengah meningkatnya galian tambang.
Jimmy merasa cemas akan keberadaan tambang yang mungkin berdampak pada pemukiman warga, seperti yang terjadi di Kecamatan Bengalon yang diapit dan dikelilingi kegiatan pertambangan.
“Namanya pertambangan, mereka akan melakukan perluasan wilayah galian. Kali ini yang terlihat masih batu bara, ke depannya mungkin ada emas dan lainnya,”ujarnya kepada Insitekaltim, Senin (12/12/2022).
Tidak hanya itu, kejadian kasus dengan lahan tumpang tindih antar perusahaan dan warga kian marak terjadi. Dengan berlandaskan dokumen perusahaan akan mampu menggeser warga.
“Khawatirnya itu pemukiman warga ini akan hilang, karena mereka ini akan pindah-pindah,”jelasnya.
Oleh karena itu perlu ada penataan tata ruang yang diatur oleh pemerintah daerah. Tata ruang tersebut mengatur tentang letak wilayah pemukiman, pertanian dan wilayah pertambangan.
Penataan tata ruang wilayah menjadi dasar mengatur perusahaan tambang untuk tidak mengeruk di wilayah permukiman atau pertanian.
“Supaya jangan asal serobot,” tuturnya.
Bahkan menurutnya, penataan tata ruang wilayah Kabupaten Kutim lebih baik diatur dalam peraturan daerah (perda) yang menjadi regulasi dan payung hukum.
“Ya, kalau perlu ada perda-nya, tidak hanya berbicara soal Bengalon tapi Kutim umumnya,”tandas Jimmy.